Kombes Pol Sumardji.S.H Kapolresta Sidoarjo, saat turun langsung melakukan penggerebekan judi Sabung ayam, Masyarakat memberikan apresiasi tindakan dari Kapolresta yang dikenal tegas dan santun
Sidoarjo [RADARJATIM COM– Kelakuan oknum wartawan ini tidak bisa dijadikan contoh dan panutan, bagaimana tidak seorang wartawan yang notabene sebagai kontrolnya masyarakat, pelaksana UU No 40 tahun 1999 tentang PERS malah berbuat nista, berdasarkan pengakuan dari pelaku yang ditangkap oleh polisi, setiap 10% dari hasil Judi sabung ayam disetorkan kepada oknum wartawan bernama Martha.
Kepala perwakilan berita PATROLI wilayah Jawa Timur Didi Sungkono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,” Kalau memang benar wartawan melakukan hal tersebut tentunya tidak bisa dibenarkan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tentang PERS, tugas pokok wartawan itu apa, nama nama wartawan berita PATROLI tertera dibox redaksi, silahkan dicek aja, kita transparan, silahkan aparat bergerak, untuk memeriksa, ” Ungkap Didi Sungkono, ada istilah ” Judi, menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan, judi menjanjikan kemewahan, semua adalah bohong besar, yang ada Judi malah menyebabkan kemiskinan dan timbul kejahatan baru, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji. S.H turun langsung menggerebek judi sabung ayam yang dibekingi oknum LSM dan Wartawan, kini para pelaku Judi Sabung ayam yang berada di Desa Lebo, RT 12 RW 04, Kecamatan Sidoarjo Kota, dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk diperiksa, penggerebekan dipimpin Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji,S.H penggerebekan tersebut didampingi oleh Kabagops AKP. Trie Sis Subiantoro dan Kasat Sabhara Kompol Sumaryadi, Minggu 11 Oktober 2020.
Kabagops AKP. Trie Sis Subiantoro mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di Desa Lebo RT 12, RW 04, Kecamatan Sidoarjo Kota terdapat arena judi sabung ayam yang digelar diatas lahan milik Pendik setiap Minggu dan Senin.
“Laporan masyarakat tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi,”ungkap AKP. Trie Sis Subiantoro kepada wartawan berita PATROLI Dari penggrebekan yang dilakukan anggota gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Sat Sabhara Polresta Sidoarjo. Petugas berhasil mengamankan 13 orang pelaku judi sabung ayam, empat unit sepeda motor.
Para pelaku perjudian sabung ayam yang digerebek oleh jajaran Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.
Dua ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, jam dinding dan alas arena judi sabung ayam, serta uang tunai ratusan ribu.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita beberapa barang bukti yang berhasil kita sita,” ungkapnya.
Dijelaskan Bintoro, usai mendapatkan laporan masyarakat polisi langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki lokasi dan diteruskan dengan penggerebekan.
Dalam pengepungan polisi di TKP, para pelaku judi sabung ayam, tidak ada yang bisa meloloskan diri.
Mereka yang diamankan, 10 orang pejudi sabung ayam, dua orang bagian pencatat rekapan perjudian dan seorang panitia atau dikenal dilokasi sebagai penyelenggara.
“Para tersangka itu, 10 orang sebagai pejudi sabung ayam, dua orang perekap kegiatan judi dan Pendik penyedia lahan atau panitia sabung ayam. Sekali taruhan, Pendik mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan. Taruhan perjudian sabung ayam, sekali ayam tarung, sampai sebesar Rp 1 juta,” sebut Biantoro merinci.
Sementara Pendik berkelit kalau dirinya dinilai sebagai panitia perjudian sabung ayam. Mereka datang sendiri dari berbagai daerah, setelah kumpul, langsung menggelar adu ayam dengan taruhan uang.
“Saya bukan panitia. Yang dipakai itu lahan irigasi sungai, bukan tanah milik saya,” kilahnya.
Pendik mengakui jika uang pemotongan hasil judi sebesar 10 persen digunakan untuk uang keamanan yakni Marta seseorang yang mengaku wartawan dan LSM.
“Kalau tak dikasih uang, Marta itu mengancam terus. Jadi kami kasih uang untuk keamanan supaya arena kita Aman,” terangnya.
Kini, para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo untuk tindak pidana perjudian
(Red)