Pemdes Randupadangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik
GRESIK [RADARJATIM.CO-Berdasarkan Laporan beberapa warga Desa Randupadangan Kecamatan Menganti, ada guru SMPN Kedamaian berstatus PNS merangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga mendapat sorotan dari LSM GCW, Sahar Sulur menyoal anggota BPD dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kuatir dalam menampung aspirasi masyarakat Desa tidak maksimal sebab PNS itu punya tanggung jawab penuh dan khusus ” Seharusnya ada anggota BPD diambil dari kalangan non PNS lebih memberdayakan potensi di luar PNS.
Semestinya masyarakat lebih selektif dalam memilih anggota BPD. Jika masyarakat cerdas, maka menghimpun aspirasi masyarakat” tidak akan memilih anggota BPD dari kalangan PNS. “PNS itu sudah sibuk dengan tugasnya, jika dibebani sebagai wakil masyarakat di pemerintahan desa (BPD), kinerjanya tidak akan optimal, terutama membuat berbagai peraturan desa dan menghimpun aspirasi masyarakat, ini Patut diduga ada rekayasa dari oknum perangkat Pemdes setempat, ungkapnya
Atas Laporan warga tersebut, Awak media konfirmasi Zuron (53) guru SMPN Kedamaian membenarkan kalau dirinya merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Randupadangan, dia mengira sudah sesuai prosedur dan tidak mengerti kalau PNS dilarang merangkap jabatan anggota BPD.
Guru PNS SMPN Kedamaian, Zuron merangkap jabatan Ketua BPD Randupadangan Menganti Gresik
Ditandaskan Zuron kalau memang merangkap jabatan BPD itu melanggar undang-undang dirinya siap mundur dari BPD, Kepada Awak media Zorun minta carikan dasar aturannya hal Larangan PNS merangkap jabatan BPD, cetusnya. Kamis (17/9/2020)
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Randupadangan Menganti, H. Anhar menyatakan memang benar ada anggota BPD dari kalangan guru PNS, bernama: Zuron tapi mekanisme sudah sesuai dengan Perbup Gresik, ditanya Perbup Nomor dan Tahun berapa dasar aturannya, Anhar sapaan akrab Kades Randupadangan tidak bisa menjawabnya, nanti saya carikan dulu, imbuhnya. Kamis (17/9/2020)
Sementara ini Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Dra, Malahatul Farda, M.M dihubungi Awak media lewat pesan Whats app terkait rangkap jabatan PNS hingga saat ini belum memberikan keterangan dan terkesan cuek atas persoalan tersebut.
Menurut LSM Government Corruption Watch (GCW) Sahar Sulur mengatakan Pegawai Negeri sipil yang menerima gaji bersumber dari anggaran Negara. Begitu pula menerima gaji sebagai anggota BPD, dan ini tidak dibenarkan
PNS yang merangkap jabatan anggota BPD itu jelas melanggar karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan Negara berdasarkan Undang-undang RI Nomor: 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan, jelasnya.
Ditambahkan Sulur, Ketua LSM GCW Kita segera koordinasi pada Kejaksaan Negeri Gresik apakah memenuhi unsur korupsinya, nanti akan kita buatkan laporannya, pungkasnya.
(Bersambung /red)