Proyek TPT diduga Menyalahi perencanaan spesifikasi dan Mark up Anggaran Dana Desa Munggugebang Benjeng 2020
GRESIK [RADARJATIM. CO– Gresik Corruption Watch (GCW) segera melayangkan surat laporan dugaan korupsi atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) beberapa desa yang ada di Kabupaten Gresik kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebab selama ini laporan perkara dugaan korupsi yang disampaikan di Kejari Gresik penanganan sangat lamban dengan alasan Pandemi covid-19 dan menjelang Pilbup Gresik
Demikian disampaikan Ketua LSM GCW Drs.Sahar Sulur didampingi satuan tim investigasi LSM GCW kepada para awak media, Sabtu (19/9/2020)
“Ada beberapa aduan dari Masyarakat ke kita yang sudah kita dalami, entah kenapa mereka mengadunya ke kami kok tidak ke Kejaksaan atau Kepolisian mungkin masyarakat sudah capek.”Terangnya.
Selain itu, juga terdapat beberapa kegiatan baik bidang pembangunan/ fisik maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang penggunaannya diduga di mark-up hingga pekerjaan fisikpun terkesan dikerjakan secara asal-asalan (tidak bermutu) bahkan hingga ada kegiatan yang diduga fiktif serta kurang volume.
Beberapa desa dimaksud, lanjut Sulur antara lain, desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, pihaknya sudah koordinasi dengan beberapa rekan ahli bangunan untuk memetakan kualitas proyek di sana, seluruhnya.
Proyek TPT Anggaran dana desa Munggugebang Benjeng 2020 sudah mulai banyak retak-retak diduga menyimpang dari perencanaan spesifikasi dengan mengurangi kualitas dan kuantitas material bangunannya serta Mark up
“Untuk itu, saat ini tim investigasi GVW sedang melengkapi berkas laporan pengaduan tersebut untuk mempermudah penegak hukum dalam meninfaklanjuti laporan tersebut, “tandasnya.
Diungkapkan Ketua GCW sebelumnya sudah berusaha melakukan audensi dengan pihak Pemdes namun Kepala Desa belum bisa ditemui ataupun di hubungi via seluler,dan melalui Sekdesnya dikonfirmasi belum ada jawaban untuk mendapatkan keterangan dan menyampaikan beberapa dugaan kesalahan atas penyalahgunaan Dana Desa tersebut kepada Kepala Desa untuk diperbaiki agar tidak terjadi Tagihan Ganti Rugi (TGR).
Ditegaskan Sulur, dari beberapa penggunaan DD yang diduga dapat merugikan keuangan Negara ini, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan beberapa temuan atas kegiatan dimaksud agar memberikan efek jera dan sangsi hukum bagi setiap Kades yang merasa kebal hukum dengan cara memperkaya diri sendiri.
Sulur berharap Kepada penegak hukum, terutama inspektorat sebagai pengawas audit internal Pemkab Gresik diharapkan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya
“agar terciptanya pemerintahan desa yang bersih bebas dari korupsi guna mewujudkan nawacita Presiden RI membangun Indonesia dari daerah-daerah pinggiran.” pungkasnya.
(Red)