LSM Forkot Demo Kejari Gresik Desak Perkara Kasus Korupsi Dituntaskan

GRESIK [Radarjatim. co– Elemen masyarakat menilai Banyak kasus perkara Korupsi diduga tidak tuntas pemeriksaan dan penanganan perkaranya hingga hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot), menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (15/12/2020). Mereka mendorong agar Kejaksaan terus melanjutkan pemeriksaan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani dinilai berjalan di Tempat

Massa meminta agar kasus korupsi yang sudah inkracht seperti perkara korupsi di Dinas Kesehatan dan BPPKAD Gresik agar dikembangkan. Pasalnya, fakta dipersidangan uang hasil korupsi tersebut juga mengalir ke para pejabat di Pemkab Gresik seperti mantan Wabup, Asisten l, ll&lll Pemkab Gresik.

Pada orasinya, massa juga menginginkan agar Kejari Gresik tidak mandul dan masuk angin saat menangani kasus korupsi. Terutama, kasus yang saat ini diperiksa oleh kejaksaan yang sudah naik ke penyidikan, seperti kasus penggunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan (Suropadi), dugaan penyelewengan anggaran Desa Dooro, Cerme, dan dugaan korupsi APBDes oleh mantan Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan (Abdul Wahab)

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Satpas Colombo Bersih Dan Terbebas Dari Para Calo

“Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya waktu lalu, saksi menerangkan bahwa banyak uang hasil korupsi mengalir ke pejabat lain, seperti kasus pemotongan jasa pelayanan di Puskesmas yang dilakukan oleh terpidana Dr. Nurul Dholam maupun aliran dana dari perkara pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik,” tegas koordinator aksi, Haris Shofanul F.

Masih menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPPKAD terpidana M.Mukhtar telah dieksekusi dan inkracth. Meskipun, PN Tipikor membebaskan mantan Kaban PPKAD, Andhy Hendro Wijaya. Akan tetapi, Kejaksaan tidak pernah melakukan pengembangan kasus tersebut, ” Kami mendukung agar Kejaksaan usut sampai tuntas perkara dugaan korupsi BPPKAD Gresik, ” ujarnya.

Tidak hanya itu, menurut Haris dinas di Pemkab Gresik yang harus diperiksa oleh Kejaksaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, sebab disana diduga menjadi sarangnya korupsi.

Baca Juga :  Bupati Sampang Saksikan Langsung Laga Final Liga Santri Piala Kasad Kodim 0828, Berikut Harapannya

Setelah lama berorasi, massa ditemui Kepala Seksi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah. Dalam kesempatan itu, Dimaz meminta kepada massa LSM Forkot untuk memahami adanya pesta demokrasi dalam Pilkada serentak 2020. Sebab, semuanya diharuskan menjaga kondusifitas daerah.

“Hasil final Pemilukada Gresik belum diumumkan oleh KPU, sehingga kami diminta menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik. Monggo, kalau ada yang melaporkan adanya dugaan korupsi, kejaksaan selalu terbuka,” kata Dimaz.

Pada kesempatan itu, Dimaz mengungkapkan bahwa salinan putusan kasasi terdakwa Andhy Hendro Wijaya saat ini belum keluar. Sehingga kami belum bisa melakukan tindakan sebab belum menerima salinan putusan resmi sampai sekarang kami belum menerima,” jelasnya

Baca Juga :  Bangun Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Wabup Aminatun Habibah Terima Penghargaan Dari Pangdam V Brawijaya

Terpisah pegiat  anti korupsi Gresik, Mamat Genio menanggapi alasan penundaan penanganan perkara korupsi oleh Kejari Gresik dengan alasan menjaga kondusifitas di saat Pilbup Gresik hingga ada keputusan KPU, alasan itu kurang rasional hanya mengada-ngada saja sebab Kejaksaan Sebagai institusi yang netral dan independen serta tidak terikat dengan Pilkada, Kenapa Daerah lainnya Tetap saja melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara korupsi ada apa dengan Gresik? Pungkasnya.

Ditambahkan Mamat, panggilan akrabnya, Dalam memperingati hari anti korupsi Se dunia bertepatan 9 Desember di Banner dan spanduk yang dipajang kejari Gresik di beberapa titik Pinggir Jalan Raya, ada motto Kajari: mengajak elemen bangsa membangun budaya anti korupsi, tentunya ajakan ini mesti juga dibarengi dengan pro aktif mengusut dan menuntaskan Berkas perkara korupsi yang sudah ada di meja Kejari Gresik dan jangan sampai lapuk/berjamur disimpan saja

(Red)