LSM BCW Desak Dishub Gresik Segera Membongkar Polisi Tidur di JLB

Foto: Direktur LSM BCW, Dari Nazar SH saat survei lokasi pemasangan  Polisi Tidur di Desa Suwari Jalan Lingkar Bawean 

 

Gresik [Radarjatim.co~LSM Bawean Corruption Watch (BCW) geram dengan adanya pemasangan ‘polisi tidur’ di jalan protokol milik kabupaten di kawasan Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Direktur BCW, Dari Nazar, SH mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik segera mengembalikan fungsi jalan seperti sedia kala dengan membongkar ‘polisi tidur’ tersebut.

Desakan Bawean Corruption Watch disampaikan melalui surat permohonan tertulis ke Dishub Gresik dengan nomor surat 01/BCW-LsM/01/2021 tertanggal 25 Januari 2021.

“Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat atas kejadian pemasangan ‘polisi tidur’ di kawasan Desa Suwari yang terpasang di jalan kabupaten merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dari keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gresik, bahwa siapapun tidak bisa berbuat semena-mena di atas Jalan Kabupaten yang ada di Bawean dengan cara dan alasan apapun kecuali atas izin Pemerintah Kabupaten,” tegas Dari Nazar.

Baca Juga :  Permintaan Warga Jadi Alasan Nurida Lukitasari Kembali Maju Nyaleg 2024

Dari Nazar juga menyebutkan jika pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik yang menyebut pemasangan ‘polisi tidur’ di jalan kabupaten merupakan kearifan lokal, hal itu berpotensi digugat dan akan memicu persoalan baru.

“Sekali lagi tidak dibenarkan pemasangan ‘polisi tidur’ di jalan kabupaten karena dianggap melanggar aturan. ‘Polisi tidur’ yang ada di jalan umum itu merupakan tanggung jawab mutlak dari Pemerintah Kabupaten yang didelegasikan melalui dinas perhubungan sebagai sarana kelengkapan jalan umum,” ujar Dari Nazar.

Hal tersebut, kata Dari, sudah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, bukan diamanatkan oleh ‘kebijakan lokal’ yang nyata menabrak aturan hukum di atasnya.

“Sebab balapan liar dan ‘polisi tidur’ di jalan kabupaten merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki unsur hukum sendiri dan penanganan hukumnya ada pada instansi yang berbeda,” lanjut Dari Nazar menjelaskan.

Lebih lanjut Nazar menjelaskan, tiada seorangpun dapat dibenarkan dengan dalih apapun dan atas bantuan siapapun serta keputusan siapapun melakukan tindakan diatas JLB (Jalan Lingkar Bawean) yang diakui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gresik sebagai jalan kabupaten melakukan tindakan yang diluar batas kewenangannya.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam V / Brawijaya Di Posko PPKM Mikro Desa Sukorejo

Sebab, dalam UU nomor 22 tahun 2009 jelas dilarang setiap orang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi jalan, sehingga dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Menurut kami, dalam penempatan dan pembuatan ‘polisi tidur’ tersebut tidak boleh dilakukan pemasangan alat pembatas kecepatan yang dilakukan oleh masyarakat atau instansi apapun yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di luar kewenangannya karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu,” ungkap Dari pria yabg yang hobi main seruling

“Kami dari LSM Bawean Corruption Watch mendesak kepada Kepala Dishub Gresik segera memerintahkan UPT Perhubungan Bawean agar melakukan upaya paksa pembongkaran ‘Polisi Tidur’ tersebut dengan maksud mengembalikan fungsi jalan mengingat tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan meresahkan warga Bawean sebagai pengguna jalan,” lanjut Dari.

“Jika ini masih terjadi pembiayaran sewaktu-waktu terjadi kecelakaan pengguna jalan di atas sarana yang dibangun secara ilegal, maka saya pastikan akan membawa dampak hukum terhadap para pelaku tersebut. Dan pada instansi terkait atas pembiaran ‘Polisi Tidur’ tersebut dan atau jika terjadi pembiaran terhadap ini semua, maka sewaktu-waktu dengan dalih kesepakatan masyarakat / Kades secara bersama-sama bisa berlomba-lomba membuat tanggul di depan rumahnya masing, sehingga akan berdampak kepada ‘Abuse of Power’, terjadi tindakan yang sewenang-wenang saling memasang ‘polisi tidur’,” kata Dari.

Baca Juga :  Bupati Gresik Gus Yani Beri Pesan Tiga Hal, Saat Hadiri Harlah ke-50 PPP di Kabupaten Gresik

Sementara Kepala DPUTR Gresik, Ir. Gunawan Setiadji menyatakan Pada Radar Jatim. Co “,Mohn maaf, kami tidak punya kewenangan dalam pemasangan rambu-rambu, itu kewenangan Dishub Gresik , jika ada masyarakat yang mau pasang rambu-rambu harus seijin Dshub.pungkasnya. Senin (25/1/2021)

Dikonfirmasi terpisah Kadishub Gresik, Nanang Setiawan menyatakan bahwa pemasangan Polisi tidur di jalan protokol /KabupatenHarus ada ijin dari Bupati Gresik dan persyaratan teknis harus dipenuhi.

Lanjut Nanang, sapaan nama akrab Kadishub Gresik, Perihal Surat resmi LSM BCW, kami belum menerimanya surat aslinya mana.imbuhnya. Senin (25/1/2021)
.