Kuasa Hukum Minta Polres Sampang, Segera Proses Kasus Dugaan Penganiayaan di Tambelangan

SAMPANG | radarjati.co – Dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Somber Kecamatan Tambelengan Kabupaten Sampang Jawa Timur, inisial M (32) yang dilakukan oleh terduga inisial MS yang merupakan warga setempat, diketahui korban telah menguasakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Kasus tersebut diduga terjadi di simpang tiga Dusun Pelan, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampan, kini sudah dilimpahkan Ke Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Sampang oleh Polsek Tambelengan.

Pembina Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Agus Adi Susanto SH. Saat diwawancarai Oleh Awak media pada 09 Juli 2022 di Jalan Djamaluddin No 19 Sampang, sambil menunjukkan surat tanda pemberi kuasa kepadanya ia mengatakan, bahwa terkait kasus dugaan penganiyaan yang merugikan kliennya itu, akan terus ia kawal selama proses hukum di Polres Sampang.

“Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Sampang, maka saya akan berusaha maksimal untuk mengawal kasus ini supaya berjalan susuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “serunya. Kamis 14/07/2022.

Agus juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) atau kepolisian Polres Sampang, agar segera memproses kasus tersebut, demi menjaga kepercayaan publik atau masyarakat, terhadap kenerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Sampang,

“Harapan kami pihak polres segera memproses dan mengusut kasus ini degan serius,” lanjutnya

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, SH melalui petugas piket Banit Idik I Pidum Bripka Dedy Dely Rasidie., SH.,MH.,M.Psi. Mengatakan bahwa laporan kasus dugaan penganiyaan yang menimpa M (Korban, red) kini sudah dilimpahkan ke Polres Sampang dan sudah di disposisi oleh Kasat Reskrim.

“Kalau yang saya lihat secara data yang kita pegang di polres memang sudah dilimpahkan, ada di kami dan sudah dapat disposisi dari kasat, biasanya nanti ada tindak lanjut berupa ada pemanggilan lagi dengan penyidik yang ditunjuk oleh pak Kasat” terang Dedy saat ditemui oleh media diruang kerjanya, Minggu 17/07/2022.

“Biasanya satu atau dua hari dari jam kerja sudah ada kabar penyidik yang ditunjuk,” jelasnya singkat

Sebelumnya M (korban) telah melaporkan pelaku inisial (MS), ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, atas dugaan penganiayaan.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Bripka Nasrun Wijaya S., S.H. membenarkan ada laporan tersebut dan mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan ke polres Sampang.

“Iya betul memang ada pelaporan dari korban, pada tanggal 01, dan untuk proses selanjutnya dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Polres Sampang pak untuk proses lebih lanjut.” Jelasnya

“Semua sudah diterima oleh Sat.Reskrim Polres Sampang, pada tanggal 07 Juli 2022,” terangnya saat dikonfirmasi media melalui Telepon selulernya. Senin 11/07/2022.

“Jadi selanjutnya, Polres Sampang yang akan memproses laporan kasus dugaan pengeniayaan tersebut.” Pungkasnya

(Lil)