KPK Janji Dalami Peran Bupati Sidoarjo di Kasus Insentif Pajak

Jakarta | RADARJATIM .CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Menurut KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo [Ahmad Muhdlor Ali],” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/1) petang WIB.

Baca Juga :  Kadisdik Provinsi Jawa Timur Tinjau Langsung Sekolah Terdampak Gempa di Pulau Bawean

KPK Tetapkan Pejabat BPPD Jadi Tersangka di OTT Sidoarjo
KPK Tahan 1 Tersangka Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Baca Juga :  Rumahnya Genap Seminggu Tergenang Banjir, Warga Mengeluh Penanganan Banjir di Gresik Lamban

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW [Siska Wati] akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Ghufron.

Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum ke-10

Adapun 10 orang dimaksud termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran masih berstatus terperiksa atau saksi.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Siska selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024.

(Red)