Mas’ud Hakim, M.Si Koordinator MAKI Gresik
Gresik | radarjatim.co.~Pasca Kejaksaan negeri Gresik menetapkan Kadis Koperindag Malahatul Fardha tersangka korupsi dana hibah UMKM masih menyisakan permasalahan yaitu tidak ditahannya tersangka yang tidak dilakukan seperti tersangka lainnya penyedia barang langsung ditahan padahal disinyalir sudah terjadi persengkongkolan dengan yang bersangkutan. Koordinator MAKI ( Masyarkat anti korupsi) mensupport Kejaksaan Gresik untuk segara melakukan penahanan terhadap tersangka, karena jika tidak segera ditahan maka tersangka kuatir akan melakukan tindakan melawan hukum lainnya seperti menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Gresik seharusnya tidak tebang pilih dalam perlakukan tersangka dalam perkara ini, karena semua sudah diatur dalam pasal 1 angka 21 KUHAP.
MAKI menyoal sikap Bupati Gresik yang empati bahkan pasang badan terhadap tersangka korupsi hal yang wajar dari sisi kemanusiaan, namun perlu diingat ini adalah sebuah kejadian yang dengan sengaja melawan hukum yaitu perbuatan penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 17 M, boleh berempati tapi jangan mengintervensi bahkan menghambat proses hukum atas perkara ini, karena hukum itu ditegakkan untuk peroleh rasa keadilan.
Mas’ud sapaan akrab aktivis MAKI menambahkan patut dipertanyakan ada kepentingan apa Bupati pasang badan terhadap tersangka kasus korupsinya hnya berdasarkan keyakinan aja bahwa tersangka tidak korupsi padahal perkara hukum bulan berdasarkan asumsi dan keyakinan tapi berdasarkan dua alat bukti yg cukup maka pihak aparat penegak hukum atau penyidik dapat menetapkan menjadi tersangka kepada pihak yang bersangkutan. Jelasnya kepada radarjatim.co.Jum’at (1)12/2024l