KIPP Gresik Desak KPU Percepat Input Hasil Perolehan Suara di Sirekap

Gresik [radarjatim.co~Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Gresik mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mempercepat input data hasil pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Gresik melalui aplikasi Sirekap.

Hal ini seiring dengan banyaknya real count yang beredar ditengah masyarakat saat ini. Akibatnya, masyarakat dibuat bingung dengan banyaknya hasil real acount yang berbeda-beda tersebut.

Ketua KIPP Gresik, Bahtiar Rifa’e mengatakan, selain untuk publikasi, Sirekap juga berfungsi sebagai media transparansi KPU dari hasil pemungutan suara Pilkada Gresik 2020 di 2267 TPS.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Hadiri Vidcon Pencanangan Santri Bermasker di Jawa Timur

“Banyaknya real count yang beredar, manyarakat dibuat bingung, untuk itu kami mengimbau agar KPU Gresik mempercepat proses input hasil pemungutan suara diseluruh TPS se-Kabupaten Gresik melalui aplikasi sirekap, agar bisa dijadikan dasar rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK, jika tidak segera tertangani maka akan menghambat proses tahapan, dan rawan menjadi masalah, KPU juga harus mempersiapkan cara manual dengan munggunakan salinan Model C Hasil KWK sebagai alternatif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelantikan Majelis Pembimbing Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka di Pulau Bawean

Bahtiar juga mengimbau kepada masyarakat agar bersabar menunggu hasil resmi dari KPU terkait hasil pemungungutan suara Pilkada Gresik.

“KIPP berharap masyarakat bisa sabar menunggu proses yang ada di KPU Kabupaten Gresik, karena kewenangan penetapan hasil dan calon terpilih ranahnya KPU,” imbaunya.

Sementara itu, Sekretaris KIPP Gresik, Al Ushudy mewanti-wanti agar pada proses input data hasil pemungutan suara oleh KPU Gresik, aplikasi Sirekap jangan sampai terjadi error atau berbeda dengan hasil dilapangan.

Baca Juga :  Dump Truck Bermuatan Urugan Parkir Sembarangan Diduga Untuk Proyek Reklamasi di Manyar

Selain itu, seharusnya Sirekap sudah bisa dilihat hasilnya pada pukul 17.00, artinya data sudah masuk 100%, hal ini menandakan ada indikasi ketidaksiapan KPU dalam menjalankan sistem Sirekap, sehingga masyarakat dibuat bingung menunggu hasil perhitungan.

“Selain mempercepat akses hasil menggunakan Sirekap, jangan sampai pada waktu digunakan atau input data hasil pemungutan suara terjadi error atau perbedaan hasil manual dengan hasil Sirekap,” jelasnya.

(Red)