Kantor Kejari Gresik di Jl. Raya Permata No. 02 Bunder Kebomas Gresik
GRESIK [RADARJATIM. CO-
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gresik segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran Desa Pandanan Kecamatan Duduksmpeyan Tahun 2016, 2017 dan 2018 serta Proyek Bantuan Keuangan Khusus senilai total 1.5 milyar yang di kelola Mantan Kepala Desa Pandanan, Abdul Wahab.
Kasie Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo siap segera tindak lanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi mantan Kades Pandanan, Rabu (5/8)
Kejari Gresik, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Dymas Adji Wibowo, Rabu (5/8) mengakui pihaknya segera menindak lanjuti laporan LSM GCW tersebut.
“Kejari Gresik akan segera tindak lanjuti laporan pengaduan dugaan penyelewengan APBDes Pandanan, dua minggu lalu saya sakit pulang kampung, kita segera lidik dugaan penyelewengan dana BK Desa Pandanan 2018 senilai Rp. 1.5 miliar,” ungkap Dymas
Mantan kades Pandanan Kecamatan Duduksmpeyan, Abdul Wahab yang diduga kuat melakukan korupsi selama menjadi Kades
Dymas menambahkan, mencium aroma korupsi dengan ambrolnya proyek TPT itu, dirinya menegaskan pihak Kejari harus Professional dan ekstra hati-hati mengusut dan menuntaskan kasus korupsi beda dengan pidana umum biasa bisa cepat,
Menurutnya, pihak Kejari akan segera Pulbaket dan nantinya secara resmi memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Selaku pihak yang berwenang dalam hal penegakan hukum, kita meski profesional dan segera lakukan lidik, mengusut dengan cermat,” jelasnya
Terpisah Ketua LSM GCW, Sahar Sulur mengungkapkan ada beberapa kejanggalan berdasarkan data yang dikantongi mereka terkait dugaan korupsi Anggaran Desa Pandanan termasuk mega Proyek senilai 1.5 milyar pada tahun 2018.
“Ya berdasarkan data yang kita punya dan sudah kita buat laporan ke pihak kejaksaan negeri Gresik, kami lampirkan juga rincian dan semua kejanggalan pengelolaan APBDes Desa Pandanan) yang diduga dimonopoli sendiri oleh Mantan Kades, Abdul Wahab. kata Sahar Sulur. Kamis (6/8).
Sahar Sulur juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan sudah berkomunikasi kepada pihaknya mengenai laporan LSM GCW yang diketuainya
“Sejak laporan yang kita sampaikan kepada kejaksaan Negeri Gresik beberapa waktu yang lalu, Rabu (5/7) kita sudah dikonfirmasi pihak Kejaksaan mengenai apa yang menjadi dugaan kita selaku control sosial,” Nantinya kita diminta keterangan sebagai pelapor untuk melengkapi puldata dan pulbaket, Tukasnya
Ia juga berharap agar pihak kejaksaan segera menindak lanjuti laporan tersebut dan memanggil dengan menyurati Mantan Kades Pandanan Abdul Wahab yang harus mempertanggungjawabkan atas penggunaan APBDes Pandanan selama menjadi Kades diduga kuat telah memperkaya dirinya seperti membeli mobil baru dan membangun rumah besar nan megah
Terpisah Kades Pandanan, Suryadi saat dihubungi Awak media mengatakan bahwa kalau Kejari Gresik memanggil dirinya untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi mantan Kades Abdul Wahab, kita akan jelaskan bahwa dokumen SPJ APBDes 2016, 2017, dan 2018 satupun tidak ada yang disimpan di kantor Balai Desa, entah ditaruh dimana, apakah disimpan di rumah pribadi Abdul Wahab ,jadi tanda tanya? Tegasnya.
Reporter: Wahyudi