Kejari Bangil Tahan 2 Tersangka Rekanan Kasus TKD Bulusari

Pasuruan [Radarjatim.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menggelar jumpa pers terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol,Kabupaten Pasuruan Kamis (17/12/2020).

Dalam jumpa pers tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Bangil telah menahan 2 orang pengusaha galian C. Kedua Tersangka tersebut, diketahui setelah penyidik mengembangkan kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kades dan ketua BPD Desa Bulusari, Kecamatan Gempol,Pasuruan.

Dari Pengembangan kasus, Kejari menahan tersangka atas nama H. Samut warga desa bulusari Kecamatan Gempol Pasuruan dan Stefanus warga Sidoarjo sebagai pelaku teknis lapangan Prawita Tata Pratama (PTP)

Baca Juga :  Kini Bandar Sabu Tak Berkutik di Tangan Satreskoba Polrestabes Surabaya

Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Deni Saputra menyampaikan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan sebagai langkah antisipasi dari pihak penyidik. ” Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya”. Ungkap orang nomer satu di Pidsus Kejari Bangil tersebut.

Deni Saputra juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Dari analisa audit tersebut ditemukan indikasi kerugian negara sebesar 3,3 miliar. Penghitungan tersebut dari hasil pengerukan lahan TKD Bulusari seluas 4,4 hektar di sisi Barat yang diketahui dikerjakan sejak tahun 2017.

Baca Juga :  Polda Jatim Sukses Bongkar 819 Kasus Narkoba, Sita 30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Lanjut Deni Saputra dalam Konferensi pers nya menyampaikan pasal yang akan menjerat kedua tersangka tersebut. ” Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi”. Pungkasnya.

Ketika Dikonfirmasi awak media, Vetum , Pengacara kedua tersangka menyampaikan bahwa kliennya ditahan sesuai prosedur oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangil. dan tetap saling berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangil untuk upaya hukum kliennya.

Baca Juga :  Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Kuasa Hukum kedua tersangka juga mengungkapkan bahwa kliennya sangat kooperatif sekali selama dilakukannya proses pemeriksaan penyidikan. ” Kedua kliennya sangat kooperatif selama proses pemeriksaan”. ujarnya

Kedua tersangka dilakukan penahanan secara terpisah. H Samut ditahan di Rutan Kota Pasuruan,sedangkan Stefanus ditahan di Lapas Medaeng kelas 1A Surabaya.

Diketahui sebelumnya, kasus TKD di Desa Bulusari menyeret terdakwa mantan Kades Yudhono dan mantan BPD Bambang Nuryanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntut 2 terdakwa 15 tahun penjara, subsider Rp. 300 juta.
(Red)