Kehilangan Motor Diduga Diambil Debt Collektor BFI Finance, Wartawan  Rakyat Demokrasi Lapor Polisi 

Surabaya,[Radar Jatim.co,~Selama ini bikers/pemotor pasti heran kenapa debt collector selalu dilakukan di siang hari dan di jalan raya.Para debt collector melakukan perampasan/tarik paksa kendaraan kendaraan gara gara telat bayar cicilan apalagi tarik paksa motor pada saat pandemi covid-19.perbuatan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana pelangaran hukum. Sabtu  (1912/2020)

Bermula kejadian pengendara sepeda motor tiba tiba dihentikan seseorang yang mengaku debt collector dari pihak BFI Finance.diduga kuat debt collector (pelaku) mengambil paksa(mencuri) motor yang diparkir. Dugaan kuat kejadian pencurian sepeda motor dari pihak leasing BFI Finance sebagai dalangnya.

Hal ini dialami oleh korban bernama Sugeng Priasto yang mana korban juga berprofesi sebagai Wartawan Media Rakyat-Demokrasi.dari biro Gresik ini merasa dirugikan, dirinya langsung melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan pencurian sepeda motornya, dengan didampingi pimpinan redaksi Rakyat-Demokrasi.Achamd Garad mendatangi ke Polsek Sidoarjo pada siang itu juga sekitar pukul 13.00 Wib

Dalam keterangan Sugeng, “saat itu saya melewati jalan Mojopohit mengendarai motor dengan kecepatan sedang tiba-tiba dipepet dan dihentikan, mereka mengaku kalau dari BFI Finance dan mau ambil motor saya” ujar sugeng

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan di Desa Banjarbillah Mangkrak Sebelum Berfungsi

Masih kata Sugeng, “dua orang tersebut membentak saya karena dianggap telah menunggak angsuran  selama 3 (tiga) bulan,padahal menurut saya masih 2(dua) bulan, saya mencoba mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa, jelasnya.

Saat itu sempat terjadi perdebatan dengan mereka (pelaku) sehingga meminta persoalan Kredit motor diselesaikan ke pihak kepolisian,tapi pelaku ngotot dengan tidak peduli hal itu kemudian sugeng berinisiatif dengan mendatangi kantor BFI Finance dan memarkir motornya di toko oleh lawang Agung dengan mengunci stang setir motor yang tak jauh dari tempat tersebut.

“Ternyata kantor BFI Finance di sebrang jalan,saya mendatangi dan juga sempat menunjukan pers card saya, dengan tujuan Konfirmasi tapi dari pihak debt collector bilang bahwa dia tidak perduli walaupun saya dari media.Tujuan saya baik ke pihak BFI Finance sebagai konsumen, jelas Agung.

Lebih lanjut lagi, saat saya masuk kantor BFI Finance, datang oknum membawa surat yang saya duga sebagai surat penyerahan kendaraan, supaya saya menandatangani, tentu saja saya tidak mau kan saya ingin ada kejelasan dulu, seketika itu saya berupaya keluar dari kantor namun saya merasa dihalangi oleh debt collector dengan kaki. ujarnya

Baca Juga :  Seorang Pemuda Asal Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pemuda

Namun saat dirinya bisa keluar dari kantor dan akan mengambil motornya di toko tempat dia memarkir motornya, ternyata motornya sudah raib dari tempatnya ,tentu saja dirinya kaget dan menanyakan ke jukir (juru parkir) tempat tersebut.

Jukir yang sudah diketahui bernama Waras mengatakan bahwa motor dibawa oleh beberapa orang yang diketahui saat bareng besamanya tadi, motornya sempat diangkat kurang lebih 3 (tiga) orang, saya sempat menahan motor tersebut tapi karena kalah jumlahnya saya tidak berani, jelas sugeng menirukan keterangan dari Waras yang melihat kejadian diangaktnya motor Satria FV hitam dengan nomor lambung W 4163 CD.

Atas peristiwa yang dialaminya, Sugeng langsung mendatangi Polres sidoarjo dan menghubungi Achmad Garad selaku pimpinan medianya namun pelaporan waktu kejadian tangal 15 Desember 2020 sempat tertunda karena kekurangan berkas sebagai penunjang laporan pada jumat ( 18/12/2020 ) surat sudah dinyatakan lengkap dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Diduga Belum Kantongi Ijin Pemandian Water Pack Mini Sawahan Layak Untuk Ditelusuri

“Ini Negara hukum dan atas peristiwa yang menimpa anggota saya, Sugeng, saya menduga ada unsur pidana, karena itu saya sampaikan supaya dilaporkan ke pihak kepolisian” ujar Achmad.

Proses laporan sempat diwarnai perdebatan bersama pihak konseling, sedangkan Reskrim Polres Sidoarjo bersikukuh untuk melakukan olah TKP setelah itu baru pihak Reskrim membuatkan berita acara untuk di terbitkan surat laporan.

Berdasarkan surat tersebut, laporan terkait pencurian sepeda motor dengan lokasi pelataran Toko Lawang Agung, Jalan Majapahit No .11, Pasal yang dituduhkan 362 dan 363 KUHP. Terlapor masih Lidik dan atas peristiwa tersebut mengakibatkan sepeda motor hilang dan kerugian ditaksir Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah).

Sebagai bentuk evaluasi atas peristiwa tersebut menurut Achmad Garad, kejadian ini masih dikoordinasikan dengan tim hukumnya. Ini saya juga akan koordinasikan bersama tim hukum, kalaupun nanti dirasa ada unsur pidana lain, ya, kami akan segera melakukan pelaporan lanjutan,” pungkasnya. (En)