Lamongan || Radarjatim.co – Bertemakan “Kolaborasi Menuju Lamongan Berkelanjutan”, agenda Resepsi Hari Jadi Lamongan Ke – 455 dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, di Alun-alun Lamongan berjalan lancar.
Sebanyak 453 kades dari 474 desa di Kabupaten Lamongan menerima SK perpanjangan masa jabatan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Minggu (26/5/2024).
Penyerahan SK masa jabatan kades ini desa ini menetapkan bahwa para kades diperpanjang dua tahun, sehingga dapat bertugas secara keseluruhan menjadi delapan tahun.
Yuhronur Efendi selaku Bupati Lamongan menyerahkan langsung SK kepada ratusan kades secara bergantian satu persatu ke atas panggung sesuai urutan tiap kecamatan, sebanyak 27 kecamatan dengan dimulai dari Kecamatan Lamongan.
Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, di mana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati “Yes” sapaannya mengucapkan rasa syukurnya bisa sukses melaksanakan penyerahan SK kepada kepala desa se Kabupaten Lamongan.
“Alhamdulillah hari ini bisa kita tandatangani SK perpanjangannya, kita berikan kepada 453 kepala desa,” ucap Bupati “Yes”.
Beliau menambahkan bahwa Lamongan menjadi salah satu kabupaten yang sukses memberikan SK perpanjangan masa jabatan kades.
Tetapi perpanjangan masa jabatan ini diimbangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, demikian juga kesejahteraannya,” pesannya.
Adanya perpanjangan masa jabatan ini, kades memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan program-program yang sudah dijanjikan sesuai visi misinya, terutama pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera, ungkap Yuhronur Efendi.
Yes menerangkan, sebagai subjek pembangunan, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan, lanjutnya.
Tercatat hingga tahun 2023, terdapat 166 desa dengan status mandiri, 328 desa berstatus maju, lima desa percontohan, dan 58 desa berkembang. Adapun 32 desa wisata yang dimiliki Lamongan, serta 271 Bumdes aktif dikelola desa.
“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Pak Yes.
Dimomen Hari Jadi Lamongan Ke 455 ini, Bupati Lamongan berpesan agar seluruh desa menerapkan sistem kepemimpinan tokoh Lamongan masa lampau. Seperti wibawa yang dimiliki Ronggohadi, keuletan dan keberanian Joko Tingkir, serta kearifan dan welas asih yang dimiliki Sunan Drajat dan Sunan Sendang Duwur.(Rois)