Gubernur Khofifah : Siswa Masuk Sekolah Mulai 2 Juni 2020, Pembelajaran Masih di Rumah

SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Kegiatan Belajar Mengajar bagi siswa siswi sekolah di tengah pandemi Covid-19 bakal dimulai kembali pada 2 Juni 2020 besok.

Meski saat ini pemerintah tengah bersiap untuk new normal sebagai bentuk menata kehidupan baru agar masyarakat berdamai dengan Covid-19 namun kegiatan belajar mengajar masih akan diberlakukan secara daring atau online.

Dalam artian, siswa siswi untuk sementara waktu tetap menjalani aktivitas belajar di rumah saja tanpa harus mendatangi sekolahnya.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran gubernur saat memperpanjang proses belajar di rumah selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 19 April 2020 lalu, di mana belajar di rumah dan libur lebaran dilakukan diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

“Sekolah SMA SMK tetap akan masuk tanggal 2 Juni 2020 untuk memulai kembali proses pembelajaran di semester genap, namun kegiatan pembelajaran ini dilakukan di rumah,” kata Khofifah Indar Parawansa, Senin (1/6/2020).

Baca Juga :  Penyuluhan Hukum, Jaksa Kejari Situbondo Masuk Pesantren

Program pembelajaran SMA/SMK tetap akan dilakukan di rumah selama masa pandemi Covid-19, hingga pemberitahuan selanjutnya.

Jikalaupun ada penerapan new normal di bidang pendidikan tentunya protokol kesehatannya mulai dari berangkat hingga saat ada di sekolah dan bagaimana sistem pembelajaran dilakukan juga harus diatur.

“Nanti akan akan penjelasan selanjutnya,” terang Khofifah Indar Parawansa.

Tidak hanya itu, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMA PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online.

Baca Juga :  Perencanaan Hidroponik dan Aquaponik untuk Pertanian Masa Depan

Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.

“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus diunggah bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang diunggah tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” kata Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga :  Keunikan UMKM SD YPI Darussalam Cerme saat giat Senam dan Jalan Sehat dalam rangka Memperingati HUT RI Ke-78

Sedangkan Untuk PPDB di kabupaten kota diserahkan ke masing-masing pemda sesuai dengan kewenangannya. Tepatnya untuk SMP dan juga SD.

Meski di tengah masa pandemi, Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah.

Begitu juga dengan tenaga pengajar, selama masa pandemi dan besok akan dimulai kembali pemblajaran maka ia meminta agar Kurikulum yang harus diajarkan agar tetap diajarkan pada siswa.

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Elma Gloria Stevani

madura.tribunnews.com