Gegara Cabuli Anak Tirinya, Pria 40 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso

Keterangan photo: Tersangka pencabulan anak tiri, saat diminta keterangan penyidik PPA Polres Bondowoso.

 

BONDOWOSO | radarjatim.co – Gegara cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, seorang pria berinisial HS (40) warga Kecamatan Jambesari Darul Solah, Kabupaten Bondowoso ditangkap tim opsnal Polres Bondowoso, Jawa Timur.

Pria yang diketahui bekerja sebagai bengkel itu, mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku kelas II SMP sebanyak 8 kali. Rinciannya, sebanyak 5 dilakukan di rumah istrinya, sebanyak 3 kali dilakukan di rumah pelaku di Pujer, Bondowoso.

Baca Juga :  Pengedar 3,400 Pil Koplo di Benowo Ditangkap

Terungkapnya pelaku mencabuli anak tirinya itu, berawal saat korban mengeluhkan sakit, setiap hendak membuang air kecil kepada ibu kandungnya. Sehingga ibu korban langsung mempertanyakan tentang penyebabnya.

“Awalnya anak saya tidak mengaku dicabuli ayah tirinya, namun setelah didesak anak saya mengaku dicabuli ayah tirinya. Makanya, saya langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo,”ujar ibu korban, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga :  Selebgram Gresik Bobol Rumah Klien, Hasil Curian Buat Kebutuhan Gaya Hidup dan Bayar Hutang

Menurut dia, berdasarkan pengakuan korban kepada dirinya, pelaku mengimimg-imingi dibelikan sepeda motor dan akan dirayakan ulang tahunnnya. Sehingga atas bujuk raya pelaku, korban terpaksa melayani nafsu syahwat pelaku.

“Karena pelaku telah menghancurkan masa depan anak, saya minta pelaku dihukum berat, sesuai dengan perbuatannya,”katanya.

Baca Juga :  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Meninggalnya Janda Andini itu Pembunuhan Bung!!! Bukan Kelalaian

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, begitu pelaku ditangkap di rumahnya, untuk pengembangan kasusnya, pelaku langsung diminta keterangannya oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso.

“Pelaku terjerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,”ujar AKBP Lintar Mahardhono.

(Red)