.MOKOKERTO [RADARJATIM.CO-Penambangan Pasir atau Galian Liar dengan memakai alat berat Exavator masih marak kita jumpai di daerah selatan Kabupaten Mojokerto. Dan di sinyalir tambang pasir itu “Ilegal” tanpa ijin resmi karena berlokasi ditengah lahan Hijau atau sawah pertanian yang sangat Produktif. Berdasarkan laporan warga dari dusun Sumber Sari desa Sumber Karang Kec Dlanggu Mojokerto di desanya ada kegiatan galian pasir, dan team kami bergegas langsung menuju lokasi Tambang untuk survey lokasi membuktikan laporan tersebut,dan hasilnya memang benar ada kegiatan penambangan pasir di tengah sawah.
Team terus berupaya menggali informasi, sejauh mana legalitas dari instansi terkait tentang kegiatan tersebut, dan berdasarkan informasi yang kami dapat sejauh ini pula pak Riduwan Kepala Desa Sumber Karang belum pernah di kompirmasi oleh pelaku pengusaha akan adanya kegiatan tambang pasir di desanya. Menyimpulkan temuan dan informasi itu, kami menduga kuat bahwa kegiatan tersebut benar benar ILEGAL dan tanpa ijin resmi.Sebab untuk menerbitkan IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal yang mengikat tentang usaha galian dan pertambangan semua dokumen dan surat menyuratnya di mulai dari Desa. Dan jika memang sengaja di abaikan berarti merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan itu dapat di pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyard rupiah.
Tak kapok – kapoknya dan tak pernah jera bagi pengusaha galian ILEGAL yang sudah terkena Razia, sanksi serta pasal – pasal yang menjerat nya, berbagai upaya, cara dan strategi di gunakan oleh pelaku usaha agar bisa melakukan galian – galian liar tanpa mempertimbangkan hasil KERUSAKAN alam yang di tinggalkan nya. Mulai dari menggunakan “Beck Up” Preman Kampung, Polisi, Tentara hingga Anggota PM, semua di jadikan tameng dengan harap agar siapapun yang akan menghalangi jadi gentar. (Sianto)
GALIAN ILEGAL DI MOJOKERTO MENJAMUR
