Warga yang mengantri dan menyerahkan berkas ke Petugas saat akan mendapatkan Bansos JPS Kabupaten Bulan ke 2, di salah satu Balai Desa di Kecamatan Sidayu.
GRESIK [RADARJATIM. CO-Polemik penyaluran Bantuan langsung tunai Jaring pengaman sosial (BLT JPS) Kabupaten Gresik, dialami oleh banyak warga,salah satu warga di Kecamatan Gresik, Nurul Jannah yang juga pedagang kue dipinggir jalan, sudah dua kali menerima BLT JPS Kabupaten Gresik yang masuk Gelombang Pendataan Pertama.
Nurul Jannah menyampaikan ke awak media “Beberapa minggu yang lalu saya menerima BLT JPS Kabupaten Gresik untuk bulan kedua pak, namun kan boleh diambilkan oleh Ketua RT saya. Saat saya minta ke Ketua RT, uang saya langsung dipotong uang bulanan iuran sampah RT, angsuran Ibu – ibu PKK, serta saya pinjam ke tetangga, maka langsung diberikan ke tetangga saya tersebut. Padahal saya butuh untuk bayar sekolah dan kegiatan daring anak saya pak, saya kecewa dengan Ketua RT. Saya berharap untuk selanjutnya, agar orangnya langsung yang mengambil, agar tidak boleh diwakilkan” Sabtu (29/08/2020).ungkap Jannah
Memang secara prosedur pengambilan, antar Bansos Covid-19 berbeda. Seperti BLT DD yang disalurkan melalui Bank Jatim, kemudian pihak Pemdes setempat mengajukan BLT DD, kemudian pihak Pemdes memberitahukan ke warga, kapan pengambilan BLT DD di Balai Desa .
Salah satu Kepala Desa di Sidayu yang engfan disebut nama aslinya, sebut saja Gugun, menyampaikan ke awak media “Ya untuk BLT DD dibagikan Petugas Bank Jatim, kemudian di bagikan di balai desa, serta warga langsung menerima. Begitu juga dengan BST Kemensos, dibagikan petugas Kantor Pos langsung ke warga penerima. Namun untuk JPS Kabupaten Gresik dan JPS Propinsi Jawa Timur, maka Pemdes atau Perangkat Desa membagikan langsung ke warga penerima, serta boleh diwakilkan” Sabtu (29/08/2020). Ditandaskan oleh Gugun, memang untuk JPS Kabupaten Gresik pendataan gelombang ke 2 dan ke 3 belum ada pencairan, untuk bulan ke dua (2), sehingga warga bertanya – tanya sampai saat ini.
Polemik masalah pembagian JPS Kabupaten Gresik yang boleh diwakilkan ke Ketua RT atau orang lain, saat awak media mencoba bertanya ke Humas Pemkab Gresik dan Dinsos Gresik, belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Hasil penelusuran Radar Jatim, ada beberapa persoalan terkait pembagian BLT DD dan atau JPS Kabupaten Gresik. Info yang masuk dari beberapa sumber ke awak media, ada persoalan dan menimbulkan indikasi dugaan pemerasan, yaitu di salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bungah. Kemudian pula nama – nama Perangkat Desa masuk di daftar penerima Bansos Covid-19, yaitu di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Duduksampeyan.
Untuk ini awak media telah menemukan indikasi, masih amburadulnya sistem pendataan warga, agar mendapatkan Bansos Covid-19, serta Bansos Reguler. Selain itu Polres Gresik dan Polda Jatim, telah mensosialisasikan “Pembersihan Aksi Premanisme, termasuk di dalamnya modus pemerasan”.
Reporter: Hari Susilo