GRESIK [RADARJATIM. CO – Tetap nekat maju menjadi Kontestan Pilkada Gresik 2020 dari partai lain, Fandi Ahmad Yani akhirnya dicopot oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari jabatan Ketua DPRD Gresik.
Pencopotan Fandi Ahmad Yani tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor: 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid pada 13 Juli 2020 tersebut juga berisi rekomendasi kepada Moch. Abdul Qadir menggantikan Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.
Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Gus Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun dan tinggal menunggu pelantikan.
“Dengan ditetapkannya Moch. Abdul Qodir menjadi pengganti Ketua DPRD, maka Surat Keputusan DPP PKB sebelumnya tentang penetapan Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” kata Imron, Jumat (24/7).
Imron menambahkan, salah satu pertimbangan DPP PKB mencopot jabatan Ketua DPRD Gresik yang disandang Fandi Ahmad Yani dikarenakan yang bersangkutan secara terang-terangan terus bergerak tetap maju mencalonkan diri sebagai cabup pada Pilkada Gresik 2020 melalui rekomendasi partai lain.
“Padahal dalam Pilkada 2020 Gresik, DPP PKB telah merekomendasikan pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif,” terangnya.
Imron menyebut bahwa majunya Fandi Ahmad Yani sebagai cabup menggunakan rekomendasi dari partai lain itulah yang menjadi bukti administratif DPP PKB dalam memberi sanksi kepada Gus Yani.
Diketahui, Pada Minggu (19/7), Partai NasDem Gresik menggelar deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik, Gus Yani-Aminatun Habibah (Ning Min).
Gus Yani mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem Nomor: 075-Kpts/DPP-NasDem/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate kepada kedua pasangan.
Diterimanya surat rekomendasi ini membuat pasangan Gus Yani-Ning Min mengantongi 12 kursi yang didapatkan dari Partai NasDem (5 kursi), Partai Demokrat (4 kursi) dan PAN (3 kursi).
(Red/rj)