GRESIK, [radarjatim.co – Agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diprogamkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian sosial (kemensos) yang seharusnya tepat sasaran belum bisa terealisasi dengan sempurna.Termasuk yang menjadi agen E-Warung nya.
Seperti yang ditemui awak media RadarJatim.co di lapangan.Seketaris Desa (Sekdes) Desa Wadak Kidul kecamatan Duduksmpeyan Kabupaten Gresik yang dinilai abaikan peraturan kemensos, Amrila selaku Sekdes ternyata juga menjadi agen e-warung untuk menyalurkan komoditas BPNT tersebut .
Padahal menurut Peraturan Kemensos RI sudah jelas,bahwa kepala desa, perangkat desa, BPD, BPK, maupun ASN tidak boleh menjadi agen penyaluran BPNT, Apalagi ada syarat-syarat utama yg bisa menjadikan seseorang menjadi agen yakni Toko yang menjual Sembako.
Sekdes Amrila saat dikonfirmasi membenarkan jika beliau menjadi penyalur agen BPNT/E-warung.Namun dirinya mengatakan jika dia sudah di tunjuk oleh Tikor kecamatan.
“Saya ditunjuk sendiri oleh tikor kecamatan mas,termasuk Pak Sekcam.”kata sekdes senin (04/01).
Terpisah, Sekcam Duduksampeyan, Supandi saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya menampik jika beliau yang menunjuk Amrila sebagai agen.
“Loh saya gak pernah menunjuknya, Mas, yang nunjuk itu pihak BNI langsung.Itupun sebelum saya menjabat jadi sekcam disini.untuk kedepannya nanti kita rapatkan lagi soal agen itu.” Katanya
Pegiat anti korupsi Gresik, Mamat Genio mengecam keras akan menelusuri peristiwa ini secara berkelanjutan.Jika memang benar terbukti bersalah dan menabrak aturan.aktivis yang juga aktif di media Pers ini akan membuat laporan tertulis untuk ditindak lanjuti kepada dinas terkait.
“Saya menyayangkan peristiwa ini,apakah dia selaku Sekdes tidak tau aturan sampai trabas aturan kemensos.”katanya
“Besok saya ke dinsos untuk konfirmasi setelah itu buat laporan biar jera itu sekdes.”pungkasnya
(Sul)