Gresik | RADARJATIM.CO. ~ Karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD), serta bantuan keuangan hingga dana aspirasi yang disalurkan oleh anggota DPRD, Kepala Desa Kotakusuma, Sangkapura Bawean Gresik, dilaporkan oleh LSM PKN ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Laporan yang sudah registrasi sejak 6 September 2021 saat ini masih dalam proses sidang.
Diduga Laporan Ke Komisi Informasi terjadi karena Kepala Desa Kotakusuma, Moh. Nur Cholis tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Adapun data yang disengketakan atau diminta oleh Pelapor/pemohon adalah laporan keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun 2020. dan Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa pada Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun 2020,
Daftar Inventaris aset-aset Desa, LPj BUMDes dan Usaha usaha Desa lainnya, Laporan Pengunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona Covid19 yaitu Dana BLT Dana Desa APBN Tahun 2020 meliputi Jumiah anggaran, Daftar penerima bantuan, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Selain itu laporan Pengunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona Covid 19 yang bersumber dan APBD dan Sumber lainnya, Daftar sumber anggaran, Jumlah anggaran, Daftar Penerima bantuan dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) juga turut menjadi Obyek sengketa.
Pada sidang ajudikasi non litigasi pada Rabu, 31 Januari 2024, Kades Kotakusuma Moh. Nur Cholis Mangkir tidak hadir di ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Prov. Jatim.
Sebelumnya juga dilakukan sidang agenda pemeriksaan legal standing terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) kabupaten Gresik, Mas’ud, Kamis (22/2/2024) berharap Kepala Desa Kotakusuma bisa koorperatif dalam proses sidang. Selain itu, dapat menjalankan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jaman sekarang wajib transparan kepada masyarakat terkait dengan program pembangunan dan anggaran. Kalau tidak, bisa terancam pidana,” tegasnya.
Menurutnya, Kepala Desa Kotakusuma tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Jika terbukti bersalah dan tidak mau memberikan informasi maka akan dikenai sanksi,” Jelasnya
“Sanksi pidana pada pasal 52 yakni Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta,” ungkapnya.
Kades Kotakusuma saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak merespon, beberapa kali dikirim pesan WhatsApp tidak dibalas.
(Red)