Dikawal Aparat Polda Jatim, Pihak PT Kembali Pasang Patok di Lahan Sengketa Sidojangkung

Patok yang dipasang kembali di  Lahan sengketa Sidojangkung

GRESIK [RADARJATIM .CO-PT. Rinda jaya Karya sepakat yang mengklaim sebagai Pemilik tanah seluas 9 hektar di Desa Sidojangkung, Menganti mulai memasang patok di lahan yang menjadi sengketa itu. Pemilik bersama petugas memasang patok di lahan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

beberapa waktu lalu, pemilik tanah juga memulai mengukur kembali luas tanah mereka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dengan beberapa awak media dan kuasa hukum.

Baca Juga :  Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng dalam Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Kini Ditahan Polres Gresik

Hal itu karena PT selaku pemilik tanah sesuai bukti kepemilikan sertifikat berencana memperbarui surat sertifikat yang masuk dalam luasan sertifikat hak milik (SHM) lama.

Pihak PT saat dihubungi, sabtu (12/9), mengatakan seusai pengukuran tanah, pihaknya memasang kembali penanda batas yang sempat hilang dicabuti orang tidak bertanggung jawab.

Aparat Polda Jatim, kawal PT Rinda Jaya Karya iPasang  kembali patok di Lahan Sengketa Sidojangkung, Sabtu (12/9/2020) 

“sebelumnya itu orang polda ada di lokasi cek lihat patok semuannya bilang kalau patok di bongkar sama orang yang tidak bertanggung jawab dan untuk itu kita melakukan laporan lanjutan lagi,” ungkap danang.

Baca Juga :  Tim URC DPU Gresik Perbaiki Portal Jl.Raya Lasem Sidayu Yang Dirusak Oknum Tidak Bertanggungjawab

Sementara itu, saat pengukuran awal berlangsung sempat ada penolakan dari Kepala Desa, saat ini pihak PT menyebut bakal menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang mengakui tanah tersebut.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL Di Bungurasih.

Ia menyebut seluruh proses hukum terkait sengketa tanah tersebut saat ini terus berjalan, Kepala Desa Sidojangkung, Sugiyanto sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan mendapat surat panggilan satu kali namun tidak datang.

“Logika hukumnya ketika rumah seseorang ditempati orang lain masa harus menggugat biar orang itu pergi. Ini terkait banyak hal yang nantinya akan kita laporkan ke APH,” ujarnya.

( Red )