Diduga Ada Mark Up Jumlah Penerima BOS Reguler di SMKN 1 Pungging Mojokerto 

Mojokerto | RADARJATIM.CO.~Berawal dari adanya laporan dana BOS Reguler di beberapa SMK yang ada di Jawa timur, jumlah siswa penerima BOS lebih besar dari jumlah siswa yang ada di dapodik, pada tanggal 29/09/2023.

Ketua lembaga PKN dengan didampingi media mendatangi SMKN 1 Pungging untuk minta klarifikasi dan di temui humas pak Yamin, dan kemudian di susul kepala sekolah Muharto, pada saat awak Ketua Lembaga PKN menunjukan data laporan dana BOS Reguler, tanpa ada penjelasan kepala sekolah langsung membantah ” sekolah sini jaga dibandingkan dengan SMA disini sekolah beres tidak ada penyimpangan ” tegasnya, Muharto juga menambahkan jika setiap bulan memberikan atensi kepada LSM jika ada awak media yang mau meminta akan diberikan jatah LSM yang sudah bermitra di SMKN 1 pungging,

Dari hasil klarifikasi Ketua lembaga PKN dan awak media tidak mendapatkan jawaban kenapa dana BOS Reguler di tahun 2022 dan 2023 laporan pengunaan penerimaan peserta didik baru dilaporkan dua kali dalam 1 tahun di tahun 2022 di tahap 2 sebesar Rp 23.945.000 di tahap 3 sebesar Rp 3.000.000 sedangkan di tahun 2023 di tahap 1 sebesar Rp 3.210.000 dan di tahap 2 baru di masukan Rp 1.220.000 dikarenakan dana yang di terima belum dilaporkan seluruhnya, selain itu jumlah siswa penerima BOS lebih besar dari jumlah siswa yg ada di dapodik, selisih jumlah siswa penerima BOS dengan jumlah yang ada di dapodik 70 siswa, tahun 2023 tahap 3 jumlah siswa penerima BOS 1.943 siswa dan di tahan 1 dan 2 tahun 2023 melonjak menjadi 1.979 siswa, dan jumlah di dapodik 1906 siswa.

Tanggapan kepala sekolah SMKN 1 Pungging kepada tamu media dan lembaga yang tidak dikenal tidak santun dan tidak patut diterapkan di lingkungan pendidikan, Muharto juga mengatakan ” sampean sudah tiga kali kesini saya kemarin tau tetapi saya diam dan biarkan ” tegasnya seperti ada yang disembunyikan mengenai laporan dana BOS reguler di SMKN 1 Pungging, beliau juga menyampaikan untuk laporan BOS sudah disampaikan ke Cabdin dan Lembaga lain yang status Independen tidak berhak memeriksa, beselain dana BOS reguler SMKN 1 Pungging mengelolah dana BOS Daerah dan BPOPP, progam pemerintah memberi tambahan dana BPOPP agar semua sekolah SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta tidak memungut biaya apapun kepada wali murid,

Dari hasil Investigasi di lapangan SMKN 1 Pungging masih memungut sumbangan sukarela pendidikan kepada wali murid dengan atas nama komite sekolah, dalam peraturan komite nomor 75 tahun 2016 sudah jelas komite sekolah bisa menggalang dana dari luar peserta didik bukan dari wali murid, tetapi bahasa boleh menggalang di buat plesetan untuk memungut kepada wali murid dan laporan pengunaan tidak pernah di laporkan sama sekali. Pada tanggal ( 29/09 ) awak media menghubungi Bu Khofifah lewat WhatsApp mengatakan ” Jika anda masih menemukan hal yg tdk semestinya silahkan lapor ke aparat penegak hukum saja.” Jelasnya,

(Tim Investigasi)