Gresik [radarjatim.co~ Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjogori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, sedang menunggu tindaklanjut dari laporannya atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Tanjungori. Ketua BPD Desa Tanjungori, Samsuri mengakui, kasus yang dilaporkannya hingga kini disinyalir masih menggantung Berkas perkaranya di Polres Gresik.
“Berbulan-bulan tetap nihil. Sekitar pertengahan tahun 2020, saya mendapat keterangan secara lisan dari Imam Subari (Kanit Reskrim Polsek Tambak), bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Gresik dan ditangani Unit Tipikor. Adanya keterangan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Gresik, rasa kekecewaan dan kecemasan saya dan seluruh anggota BPD yang sudah berbulan-bulan menungguinya terasa terobati dengan harapan bahwa akan segera ada tindaklanjutnya,” kata Samsuri.
Namun faktanya, lanjut Samsuri, itu tidak sesuai harapan. Setiap kali menanyakan tindaklanjutnya ke Polres Gresik, dia selalu mendapatkan jawaban agar bersabar.
“Karena waktu itu mungkin masih puasa Ramadhan dan masa covid-19. Terakhir mendapatkan jawaban dari Polres Gresik masih akan ada Pilbup Gresik. Sampai kapan harus bersabar, apa benar semua alasan dan dalih penyidik itu harus mengesampingkan harapan kami, warga yang membutuhkan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan warga yang ada di daratan Gresik dan sekarang Pilbup Gresik juga sudah selesai,” tunggu apa lagi, tegas Samsuri.
Samsuri berharap, Kapolres Gresik segera menindaklanjuti laporannya terkait kasus dugaan penyimpangan dana desa di Desa Tanjungori tahun anggaran 2019.
“Kami harap, aspirasi dan aduan warga Desa Tanjungori ke Polres Gresik segera ditindaklanjuti dengan penanganan yang profesional dan transparan, baik dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur,” ungkap Samsuri.
Menurut Samsuri, BPD Desa Tanjungori awalnya melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) Desa Tanjungori ke Polsek Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Laporan yang disampaikan menyangkut dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Desa Tanjungori yang menggunakan Dana Desa Tahun anggaran 2019.
Diantara proyek itu, kata Samsuri, ialah proyek jalan rabat beton Dusun Tanjung Gunung, jalan rabat Beton Dusun Sumarna, proyek irigasi Jebbhul Dusun Tanjungori, hingga dugaan praktik penyuapan kepada Ketua BPD Desa Tanjungori.
Adapun Terlapor ialah Sdr. Hlm, yang saat itu menjadi Pj Kades Tanjungori. Sdr. H saat itu juga sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Tambak.
Usai melaporkan temuannya itu, Samsuri pernah dipanggil oleh Mujikuat selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Tambak, ke kantor Kecamatan Tambak. Disitu, Mujikuat diduga memberikan sejumlah uang kepada Samsuri dengan harapan bisa tutup mulut dan tidak melaporkan lagi temuan penyimpangan DD.
“Saya sadar dan yakin bahwa yang dilakukan Mujikuat dan Sdr. H merupakan perbuatan melanggar hukum. Oleh sebab itu, saya melaporkan dan menyerahkan uang tutup mulut Rp 6 juta kepada Kanit Reskrim, Imam Subari disaksikan Prayitno (anggota Reskrim Polsek Tambak), tepatnya di kantor Polsek Tambak dengan harapan agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dan diproses seusai ketentutan hukum yang berlaku,” tegas Samsuri.
Terakhir ini, lanjut Samsuri, pihaknya secara tertulis menyampaikan surat permohonan perkembangan laporannya Kepada Kapolres Gresik disertai tembusan : Kapolda Jatim, Kajari Gresik dan Bupati Gresik Dengan mendapatkan atensi untuk segera dituntaskan
Surat tersebut disampaikannya pada Senin, 1 Januari 2021. (Sebagaimana surat tanda bukti terima tersebut ) Semoga ada perkembangan dan tindaklanjutnya,” kata Samsuri.
Sementara Kapolres Gresik melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ketut Raisa dikonfirmasi lewat pesan Whats app seputar kelaanjutan laporan pengaduan BPD Tanjongori menyatakan bahwa penanganan laporannya masih proses bisa ditanyakan langsung pada penyidiknya, pungkasnya, Senin (11/1/2021)
(Red)