Berkas Laporan Penganiayaan Diduga Dipetieskan di Polres Gresik

Korban Penganiayaan Sriatun berkas perkara laporannya diduga dipetieskan  di Polres Gresik

 

GRESIK [RADARJATIM.CO-Kondisi semakin sedih pasca kejadian pemukulan dan pengrusakan warung tehadap Sriatun sebagai korban penganiayaan  oleh Imam tetangganya sendiri. Karena pihak penyidik sampai berita ini ditulis masih belum ada penetapan tersangka, dari korban juga belum mendapat Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Sabtu (3/10/2020)

Dari keterangan penyidik Tipidum Polres Gresik menyampaikan “kalau pihaknya merasa kesulitan untuk menetapkan tersangka karena sewaktu kejadian pemukulan tidak ada saksinya terkecuali pihak terlapor didepan penyidik mengakuinya. Karena untuk menetapkan tersangaka penganiayaan itu harus ada alat bukti dan saksi. Walaupun itu ada bukti visum dari Rumah Sakit atau Puskesmas kalau tidak ada saksi mata yang melihat kita tidak bisa menetapkan tersangka” ungkap Gilang.

Photo: Sriatun korban penganiayaan menunjukkan bukti laporan pengaduan dari SPKT Polres Gresik,Senin (15/6/2020)

Pada Hari Senin (15/6/2020). Sebelum korban (Sriatun-red) melapor ke Polres Gresik,awak media mendatangi kantor Balai Desa  Gelanggang Kecamatan Duduksampeyan ditemui oleh Kepala Desanya ,H.Amrozi mengatakan “memang ada kejadian penganiayaan dan pengrusakan di desa Gelanggang. Sudah ada penyelesaian perdamaian di desa, jika kedua belah pihak ada yang belum puas ya silahkan dilanjut. Pihak yang nempeleng (Imam-red) saya tanya di balai desa Gelanggang, Kenapa kamu memakai hukum sendiri, sebenarnya tidak usah ditempeleng. Alasan Imam, saya saking panase pak Lurah, dari dulu mobil saya kok ada coretanya” jelas Amrozi.

Baca Juga :  Simpan Sabu Siap Edar, Pemuda Asal Sidosermo Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Dengan rasa hati yang panas dan kesal Imam melaukan pemukulan terhadap Sriatun, terang kepala desa Gelanggang.

Terpisah menanggapi perkara penganiayaan Sriatun yang Diduga dipetieskan, Menurut advokat Moh. Nurul Ali, S.HI., MH. CEO Law Firm “MONURA & ASSOCIATES”.juga sebagai ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kab. Gresik, yang dilantik sejak Februari 2020, berkantor di Jl. KH, Syafii Desa Suci Manyar Gresik menyatakan “Lha itu petunjuk keterangan Kades jelas, saksi pelapor dan visum, mestinya sudah sangat cukup alat buktinya hingga ini perkara termasuk kategori ringan penanganan perkaranya .

Baca Juga :  Miras Oplosan Beredar Bebas di Kediri

Ditambahkan  Ali sapaan akrab advokat yang jam terbangnya banyak menangani dan mendampingi perkara Para client di Pengadilan Agama ini, Penanganan perkara masuk kategori sulit, sedang atau ringan, Tergantung unsur-unsur yang terpenuhi dari pasal perbuatannya seperti penganiayaan, tapi anehnya kenapa sampai saat ini perkara penganiayaan Sriatun belum juga diterbitkan SP2HP ,mosok Polres Gresik masuk angin? Kalau ada dugaan seperti itu pihak korban bisa melaporkannya pada pengawas penyidik atau Propam Polda Jatim, Pungkasnya, Minggu (4/10/2020)

Sementara juga advokat Fajar Trilaksna SH, MH yang terkenal juga dengan LBH menyatakan, penyidik itu sudah dibekali KUHAP dan diperkuat Perkapolri yng terbaru sebagaimana PERKAP no. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, termasuk bagaimana menentukan pelaku tindak pidana, apalagi didukung pula perkembangan teknologi IT yang memadai, jadi tidak ada yang sulit bagi Penyidik menentukan Tersangka. Apalagi dalam kasus ini sesuai info jika benar ternyata sudah ada upaya perdamaian di Balai Desa dengan orang yang bernama imam yang terang telah mengaku mengapa terjadi peristiwa pemukulan oleh karena saking panase alias emosi. Maka tinggal penyidik mengambil kesimpulan saja.

Baca Juga :  Membawa Sabu Siap Edar, Pekerja Bengkel Diringkus Polisi

Lanjut Fajar, kan logika hukumnya juga ada korban penganiayaan tidak mungkin tidak ada pelakunya.. memangnya hantu yg berbuat..? ya nggak lucu lah.
saat ini Penyidik sudah sangat profesional, misalkan mencari Teroris yang bukti petunjuk seakan gelap gulita saja bisa kok apalagi ini yang sudah ada beberapa bukti petunjuk. Kata Fajar, Minggu (4/10/2020)

( Red-bersambung)