Benarkah SIPPUH ONLINE Perusahaan Hutan Tanaman Industri  PT.WOYLA RAYA ABADI Diretas 

Kapuas | radarjatim.co~Direktur Perusahaan HTI PT.Woyla Raya Abadi Bagus Ariyanto SE melaporkan telah terjadi peretasan terhadap SIPPUH ONLINE milik perusahaannya kepada Subdit Cybercrime Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng ). Dalam keterangannya Direktur Perusahaan HTI PT.Woyla Raya Abadi mengatakan mengetahui bahwa SIPPUH ONLINE tersebut diretas karena adanya beberapa SKSHH dengan tujuan ke SKMI Gresik tanpa diketahui oleh Operator SIPPUH ONLINE PT.Woyla Raya Abadi dan adanya Stock Opname ( SO ) yg tidak dapat diakses.

SIPUHH ONLINE, merupakan serangkaian perangkat elektronik yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu. Ketentuan SIPUHH diatur melalui PERMEN LHK yaitu P.42 dan P.43 tahun 2015.
Dari hasil Investigasi Radar.Jatim.co ke beberapa Instansi bahkan langsung ke PT.SKMI Gresik yg menjadi tujuan SKSHH yang dimaksud oleh Direktur PT.Woyla Raya Abadi ditemukan bahwa SKSHH yang dikeluarkan oleh PT.Woyla Raya Abadi itu Sah secara Administrasi artinya tidak didapatkan dengan yang Ilegal atau meretas SIPPUH ONLINE PT.Woyla Raya Abadi. Hal ini kami dapatkan dari keterangan saudara Suprayitno pembeli Kayu Bulat mengatakan bahwa SKSHH tersebut didapatkan langsung dari saudara Nova Operator SIPPUH ONLINE PT.Woyla Raya Abadi. Saudara Suprayitno menjelaskan bahwa dia tidak membeli Kayu Bulat tersebut secara langsung ke PT.Woyla Raya Abadi tapi melalui PT.Naga Tapin Sentosa selaku Kontraktor Land Clearing serta Kuasa Jual atas Kayu Bulat PT.Woyla Raya Abadi.
Keterangan saudara Suprayitno yang mengatakan bahwa SKSHH itu didapat dengan cara Sah ini juga diperkuat dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Balai Pengelolaan Hutan Produksi ( BPHP ) Wilayah X Palangka Raya yang terjun langsung ke Lokasi HTI PT.Woyla Raya Abadi dan PT.SKMI Gresik yg menjadi tujuan SKSHH tersebut. Dari keterangan Tim Pemeriksa Balai Pengelolaan Hutan Produksi ( BPHP ) Wilayah X Palangka Raya bahwa SKSHH itu Sah secara Administrasi artinya dikeluarkan langsung dari SIPPUH ONLINE PT.Woyla Raya Abadi.

Yang menjadi keanehan dalam Investigasi ini adalah :

“SKSHH itu adalah Dokumen yang menyertai Kayu Bulat pada saat pengiriman. Jadi sudah seharusnya PT Woyla Raya Abadi mengeluarkan SKSHH tersebut karena adanya Transaksi Jual Beli Kayu Bulat yg dilakukan oleh saudara Suprayitno dengan PT.Naga Tapin Sentosa selaku Kuasa Jual Kayu Bulat PT.Woya Raya Abadi
Tapi mengapa Manajemen PT.Woyla Raya Abadi mengatakan bahwa itu diretas ataukah ada Intrik-intrik licik yang sedang dirancang oleh seseorang di Manajemen PT.Woyla Raya Abadi ?”

Investigasi ini akan terus berlanjut sampai semuanya menjadi terang benderang

.*(iah)*