Bawaslu Dinilai Sangat Lemah Terapkan Sanksi Bagi Paslon Yang Melanggar Prokes

Gresik [radarjatim.co-Ketua GCW (Gresik Coruption Watch) mendorong Badan Pengawas Pemilu lebih tegas dalam menerapkan sanksi kepada pasangan cabup-cawabup yang melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, angka pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 saat kampanye Pilkada Gresik 2020 tergolong banyak.

“Kalau memang ada ancaman sanksi yang lebih serius, ya harus diterapkan. Media bisa juga mensupport (mendorong) Bawaslu untuk melakukan itu,” kata Sahar Sulur, Ketua GCW, Sabtu (5/12).

Sulur menegaskan, sesuai ketentuan administrasi negara, tahapan pemberian sanksi diberikan secara bertingkat. Dengan demikian, jika tingkat pertama sudah dilewati, maka paslon yang kembali melanggar harus dijatuhi sanksi lebih berat di tingkat berikutnya.

Baca Juga :  Pemkab Gresik Support TNI AL Bangun Posal di Pulau Bawean

“Kalau sanksi tahap pertama sudah dilewati, harusnya masuk ke tingkat kedua dan seterusnya. Jadi kalau pelanggaran sudah memasuki tingkat selanjutnya, maka sanksi itu perlu dieksekusi,” tandasnya.

Paslon cenderung mengabaikan aturan tersebut karena tindakan tegas berupa sanksi yang dijatuhkan tidak cukup memberikan efek jera.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan (pemberian sanksi) itu ada di Bawaslu. Namun kami atas nama Masyarakat memohon setiap pasangan calon agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutur Sulur.

Baca Juga :  Mujid Riduan dan Simpatisan PDIP Ajak Masyarakat Hidup Sehat dengan Senam Sicita

Sementara Bawaslu Gresik sendiri nampak terkesan sangat lemah dalam menerapkan sanksi lebih berat dari sekadar peringatan tertulis atau teguran. Sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada, tahapan sanksi selanjutnya setelah teguran adalah pembubaran kampanya yang terbukti melanggar prokes.

Namun sanksi tersebut tidak pernah bisa dieksekusi. Sebab, paslon dan tim pemenangannya menyiasati ancaman hukuman itu dengan cara mengagendakan kampanye tatap muka cukup singkat dan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Tes Seleksi P3D Desa Gunung Teguh Berlangsung Fair danTransparan

“Kegiatan kampanye paslon rata-rata digelar tidak sampai 1×60 menit sudah selesai. Jadi tidak sampai ada pembubaran,” kata Pria Asli Bawean ini.

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi saat di konfirmasi mengenai pelanggaran Prokes yang dilakukan salah satu Paslon hanya menjawab singkat,

“Pelaksanaannya, Kapan mas,” Singkat Imron melalui WhatsApp tanpa memberikan keterangan yang relawan dan detail

Sementara ini, Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto, SH, S.l.K mengatakan pada RADARJATIM bahwa pelanggaran prokes untuk tahapan pilkada silakan ke KPU dan Bawaslu, Mas, Ujar AKBP Arif

 

(red)