Batu Bara Tercecer di Jalan Raya Manyar, Keselamatan Publik Terancam

Batu Bara yang tercecer berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan publik , mesti segera ditertibkan dan ditindak tegas Oknum Sopir yang ceroboh membawa muatan batu bara hingga berhamburan di Jalan Raya Manyar, Rabu (23/9/2020 )

 

GRESIK [RADARJATIM. CO– Sekira pukul 10.30 WIB pagi ini tanggal 23 September 2020, nampak tercecer batu bara di Jalan Raya Manyar menuju Jembatan Tanggok Kali Corong Sembayat Manyar. Kerikil batu bara tercecer sepanjang 50 meteran, serta mengakibatkan beberapa pengendara motor, lebih berhati- hati untuk menghindari ceceran kerikil batu bara tersebut agar tidak mengakibatkan laka lantas.

Menurut seorang warga setempat bernama Farida, menyampaikan ke awak media “Tadi terlihat beberapa truk membawa batu bara dari Gudang Batu Bara situ pak, mungkin penutup terpalnya agak terbuka, jadi sebagian batuan batu bara jatuh dan tercecer di jalanan” (23/09/2020).

Baca Juga :  KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia Berikan Penghargaan kepada Kapolres Gresik

Awak media mencoba ke Gudang Stock Pile yang letaknya sekitar 200 meter dari lokasi ceceran kerikil batu bara, namun saat awak media akan ke Gudang Stock Pile tersebut, terlihat beberapa orang menutup gerbang gudang. Menurut Kepala Desa Betoyoguci Suhel beberapa waktu sebelumnya, Gudang Stock Pile Batu Bara depan Pom Bensin AKR Manyar, merupakan Lahan milik PT HSS dan disewakan ke pengusaha lainnya. Serta hasil penelusuran awak media, memang gudang stock pile batu bara tersebut, berposisi memanjang ke dalam hingga 500 meteran, serta berbelok ke arah utara dekat Kali Corong atau Sungai Tanggok yang ada Pintu Air Tambak Ombo, serta Pintu Air dalam kondisi rusak.

Awak media mencoba bertanya ke warga sekitar, seorang warga mengaku bernama Rokhim menyampaikan ke awak media “Gudang Stock Pile Batu Bara itu milik seorang pengusaha berinisial TR pak, dia sudah lama mengelola Gudang Bongkar Muat Batu Bara tersebut, serta dulu di demo warga dan menjanjikan akan dibangun tembok penahan dan juga memberikan kompensasi polusi maupun pencemaran batu bara, namun sampai sekarang hanya janji saja” Rabu (23/09/2020).

Baca Juga :  Satpol PP Gresik Raih Penghargaan Pelaporan Data Terintegrasi Kab/Kota Tahun 2022

Dump truk bermuatan material batu bara berplat nomor L 9979 UB, terlihat melintas di Jalan Raya Manyar menuju Kawasan Industri, sekitar pukul 11.00 WIB. Terlihat dari baknya ada kerikil batu bara yang terjatuh mesti ditindak tegas oleh pihak yang berwenang sebab berpotensi mengakibatkan laka Lantas dan mengancam keselamatan lalu lintas, Rabu (23/9/2020) 

Selain Gudang Stock Pile Batu Bara juga mencemari Kali Corong hingga mengalir ke 11 desa di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, awak media juga melihat saluran dranaise depan Gudang Stock Pile juga mengalir sampai Kali Corong bila ke Utara, kemudian ke Selatan menuju Kota Gresik, aliran dranaise juga ada di tepian hektaran tambak, padahal saluran dranaise ada lubang dan rembesan, sehingga air tercemar batu bara juga pasti ke tambak.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Slamparejo Jabung Masuk Penjara

Jelas Gudang Stock Pile Batu Bara di depan Pom Bensin AKR melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentang Perijinan Pertambangan dan Batu Bara, terkait Pencemaran Lingkungan, Tidak Boleh Pengelolaan Batu Bara ke Rekanan atau Anak Perusahaan, serta Perijinan dan Pelaporan Berkala atau Progres Pengelolaan Stock Pile Batu Bara tersebut.

Dikonfirmasi terpisah terkait batu bara yang tercecer dan berserakan di jalan Raya Manyar akibat dari sopir Dum Truk yang ceroboh  tidak menutup rapat boxnya dengan terpal sesuai standar muatan, Kapolres Gresik melalui Kasatlantas, AKP. Yanto Mulyanto, SH berjanji segera menindak tegas oknum sopir dan pemilik dump Truk tersebut Rabu (23/9/2020)

Reporter: Hari Susilo