BUDAYA  

Bantuan Dana Hibah Modal Kerja Bagi Pelaku UKM di Gresik Terkesan Sistem Kejar Tayang

Ibu Riris Pelaku UKM di Desa Pangkah Wetan Ujung Pangkah Gresik. Usaha Pom Mini untuk TPQ bagi Gaji Guru Ngaji dan Santri Anak Yatim, Tapi tidak adaDana Hibah bagi Pelaku UKM sebesar Rp. 2,4 juta dari Pemerintah 

GRESIK [RADARJATIM .CO– Pemerintah mempublikasikan Adanya bantuan hibah dana sebagai modal kerja Sebesar Rp. 2.400.000. Bagi sekitar dua belas jutaan bagi  pelaku UKM di Indonesia, tapi terkesan kayak sistem kejar tayang tanpa priioritas bagi Pelaku UKM Marginal

Pemerintah mempublikasikan adanya Hibah Dana Modal Kerja sebesar Rp. 2,4 juta, bagi sekitar 12 jutaan Pelaku UKM di Indonesia. Sistem yang diberlakukan adalah Sistem “Pendaftaran Paling Duluan Setor Data ke Pemerintah Daerah Melalui Dinas terkait atau lewat Via WA”. Menurut Rina Damayanti Pelaku UKM Kabupaten Gresik, serta juga sebagai Koordinator Ibu – Ibu Pelaku UKM Korban Rentenir ini, juga menilai sistem daftar Hibah Modal UKM kayak “cepet – cepetan daftar dan kejar tayang”, sehingga terkesan kontra produktif.

Rina Damayanti menyampaikan ke awak media “Dana Hibah Modal Kerja sebesar Rp. 2,4 juta bagi sekitar 12 juta pelaku UKM, terkesan dipaksakan dan prematur, karena sistem daftar paling cepat atau cepet – cepetan, kayak kejar tayang, namun urgensinya gak jelas. Di saat pandemi covis-19 semua pelaku UKM terdampak, apalagi yang pra sejahtera atau kaum marginal, serta para Pedagang Kaki Lima atau PKL, kemudian para ibu yang punya usaha kecil, namun punya hutang ke rentenir, akan kesulitan. Kalo ada syarat gak boleh punya Kredit Bank, apalagi di tengah Pandemi Covid-19, kalo gak boleh dapat hibah modal ya susah lagi” Minggu (23/08/2020).

Baca Juga :  Proyek Pipanisasi Bendung Gerak Sembayat di Bungah Belum Salurkan Bansos Covid-19 dan CSR

Ditambahkan Rina, di Indonesia itu Pelaku UKM ada sekitar 70% dari total pengusaha di Indonesia, termasuk para PKL dan usaha rumahan, kalo gak dapat hibah 2,4 gegara hutang bank, kemudian akses informasi dan pendaftaran gak sampai ke desa – desa, ya akhirnya yang layak dapat, tidak akan bisa dapat Dana Hibah Modal tadi. Maka hal ini kayak Modal Kredit Usaha Rakyat/KUR jaman Presiden SBY dulu. KUR sampai Rp. 20 juta ini, hanya bisa diakses oleh “Mereka yang dekat kekuasaan dan dekat birokrasi”.

Baca Juga :  Banjir Musiman Genangi Puluhan Rumah Warga dan Persawahan di Desa Dekatagung Akibat Puncak Luapan Air Hujan

Hasil telisik di lapangan salah satu Pelaku UKM yang harus layak dapat, seperti Ibu Riris pelaku Usaha Pom Mini di Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Ibu Riris punya Usaha Pom Mini dekat Balai Desa Pangkah Wetan, serta uang hasil dari Usaha Pom Mini diberikan sebagian besar untuk TPQ Sabillilah di Rumahnya.

Riris menyampaikan pada awak media “Hasil Pom Mini sebagian besar untuk operasional TPQ Sabillilah pak, kemudian untuk gaji Guru TPQ, serta anak – anak yatim di TPQ. Alhamdullilah bisa jalan pak usaha saya. Namun saya tidak dengar ada hubah modal usaha sebesar Rp. 2,4 juta dari pemerintah itu pak” (23/08/2020).

Baca Juga :  Abrasi Menggusur Permukiman Warga Pulau Talango Aeng Ra'as

Informasi yang masuk ke awak media, Hibah Modal UKM sebesar Rp. 2,4 juta ini, kayak Model “Bansos Covid-19 namun berupa Hibah Modal UKM”, namun syarat – syaratnya kurang relevan, seperti tidak punya kredit perbankkan, tidak boleh dapat Bansos Covid-19 kayak BLT DD, JPS, BST, dst. Kemudian harus punya Rekening Bank, sehingga warga pelosok desa akan kesulitan bila tidak punya rekening, serta wajib punya deposit awal yang tidak sedikit

Berita yang beredar sudah 1,9 pendaftar hibah modal Rp. 2,4 juta ini, serta akan cair September 2020 besok. Info yang masuk juga ada, bahwa “para pelaku UKM masuk dan didata oleh Grup WA tertentu, kemudian diajukan ke pihak terkait”.

Reporter: Harsus