Bangun Sumur dan Eksploitasi Air Tanpa Izin, Warga di Gempolkurung Terancam Pasal Pidana

Gresik, radarjatim.co ~ Warga Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik inisial BS nampaknya bakal terancam hukuman penjara karena telah membuat sumur bor tanpa izin.

Sebagaimana diketahui, Masyarakat saat ini tidak bisa sembarang membuat sumur bor. Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi.

“Pelanggarannya, Dia menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua harus ada izin. Izin galiannya itu adanya di Dinas Perizinan Provinsi, bukan di Kabupaten,” Tegas Moktar Pakpahan, Pegiat Sosial Anti Korupsi, rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Pelantikan Perhimpunan Advokat PERADI SAI Angkatan XI

Selain mengebor, BS melakukan eksploitasi air bumi tersebut dengan menjualnya ke rumah-rumah warga dengan pipa sambungan, sesuai informasi dilapangan pemasangan saluran awal tiap rumah dikenakan biaya daftar sebesar Rp. 2 juta, setelah itu setiap bulan Warga yang menikmati air tersebut membayar sesuai jumlah kubik pemakaian pada meteran yang terpasang.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Baca Juga :  MAPAN Terus Proaktif Kawal Kasus Dugaan Pencabulan di Pulau Bawean hingga Tuntas

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Magang Mandiri Mahasiswa Fakultas Hukum UMM di Kantor Notaris & PPAT Kota Batu

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (*m).