Inilah kawasan Jalan yang akan dibangun underpass di Gresik Senilai Rp 5,2 Miliar Dipertanyakan
GRESIK [RADARJATIM. CO-Proyek pembangunan underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Gresik mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan.
Pasalnya, proyek senilai Rp 5 Miliar dan sudah ditentukan pemenang tender tersebut ternyata belum mengantongi izin dari Kemenhub RI. Padahal, pemenang tender sudah ditentukan oleh Dinas PUTR Gresik telah melakukan lelang/tender
Pantauan di lapangan, lahan yang akan dikerjakan itu sudah dipersiapkan. Bahkan, sudah diberi garis pembatas. Selain itu, sosialisasi pengalihan arus lalu lintas pun juga sudah dilakukan jauh-jauh hari.
Namun, hingga saat ini belum ada aktivitas pembongkaran di jalan tersebut. Diketahui, Dinas PUTR menjadwal pembangunan dimulai 1 Juli hingga 4 Desember nanti.
Menurut Mujid, pembangunan underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo dinilai kurang tepat. Ia pun kaget ternyata belum mengantongi izin pusat.
“Jadi, bangun di situ urgensinya apa coba. Padahal itu jalan nasional dan bukan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Anggarannya juga besar, padahal masih banyak jalan kabupaten poros desa yang butuh disentuh seperti di wilayah selatan,” sindir Mujid, Rabu (5/8/2020).
Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, proyek tersebut sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah fokus melakukan penanganan yang bersifat krusial seperti covid serta pemulihan ekonomi.
Mujid menyayangkan rencana pembangunan underpass yang terkesan dipaksakan sehingga tak ada kajian terlebih dahulu sebelumnya.
“Lebih baik, stop dulu. Sambil nunggu surat Kemenhub aja, itu kan gak penting. Gak urgen. Jika serius bangun ya bangun RS di selatan. Banyak juga jalan penghubung antar kecamatan yang rusak,” imbuh dia.
Sementara itu, salah satu warga BP Randuagung, Hambali selaku ketua RW mengaku adanya proyek underpass ini tak pernah ada sosialisasi ke warganya baik dari pemerintah daerah, yakni Dinas PUTR ataupun pemenang lelang proyek tersebut.
Padahal sesuai aturan, sebelum pengerjaan sudah seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Sebab, pembangunan underpass tersebut juga tak menguntungkan warga sekitar. Apalagi, tidak ada kompensasi ketika Balai RW dirobohkan.
“Tidak pernah diberitahu, tidak ada sosialisasi, warga juga tidak sepakat karena kehilangan Balai RW yang dirobohkan. Apalagi tak menguntungkan warga disini,” tambah dia.
Terpisah , penggiat anti korupsi, Sianto menilai bahwa di era kepempinan Sambari menjadi Bupati Gresik selama dua priode lebih banyak pada prioritas pembangunan fisik daripada pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan seperti Proyek pembangunan stadion GEJOS sepak bola, Landmark ,underpass dll yang dinilai tidak urgent dan tidak bermanfaat bagi warga Gresik , Ditambahkan Sianto mestinya mega proyek yang menelan anggaran APBD Gresik dengan nilai ratusan miliar mestnya diusut tuntas oleh KPK dan Kejari Gresik sebab ada indikasi kejanggalan dari segi asas manfaat alias mubazir, pungkasnya
(Red/rj)