Aktivis GMBI Bawean Desak Kejati Jatim Usut Tuntas Proyek “Siluman” yang Asal Jadi Melanggar Perpres dan Undang-Undang

Gresik, radarjatim.co. ~ Ketua GMBI KSM Sangkapura distrik Gresik, Junaidi meminta oknum yang diduga terkait bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Pulau Bawean sadar dan segera tobat.

Dorongan itu dilontarkan Junaidi menyusul informasi adanya pekerjaan yang tidak memasang papan informasi proyek dan seluruh pekerja tidak memakai APD, Dirinya mengecam keras pekerjaan tidak sesuai SOP tersebut, namun masih tetap berlangsung pembangunannya meski telah ditegur olehnya berkali-kali.

“Jadi temuan di lokasi yang saya dapat itu bermacam-macam, mulai dari pengecoran yang tidak memakai batu koral, pekerja tidak pakai APD sampai tidak adanya papan informasi proyek, dan nyatanya bangunan masih jalan terus. Pikiran saya kan sederhana ada ‘something wrong’, nah buat yang ada pada posisi salah seperti ini mending segera tobat karena sudah bukan zamannya lagi,” kata Juanidi dalam keterangannya. Sabtu (26/5/2024).

Baca Juga :  Walikota Surabaya Himbau Laporkan Bila Penerima BPNT Dipaksa Beli Sembako di Toko Tertentu

“Ini terlihat seperti proyek misterius, jadi bagaimana warga ingin mengawasi pekerjaan ini kalau plang namanya saja tidak di pasang. Warga tidak tahu pekerjaan proyek ini,” tambah Junaidi.

Baca Juga :  Tercium Aroma Penyelewengan Proyek Rekontruksi Jalan Rejoso Gading Pasuruan, LSM Penjara Indonesia akan Laporkan ke Kejaksaan

Selain itu kata Junaidi, papan proyek tersebut bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek itu dapat berjalan dengan transparansi, jangan sampai terkesan misterius membuat masyarakat bertanya-tanya itu proyek swasta/pribadi dari uang mbahnya oknum pejabat dishub Jatim atau uang negara (rakyat).

Dirinya mendesak agar papan proyek tersebut hendaklah dipasang selama pengerjaan proyek hingga selesai, agar masyarakat juga bisa mengetahui berapa anggaran, instansi apa yang mengerjakan proyek dan proyek pembangunan tersebut apa yang akan di bangun.

Baca Juga :  Momentum HUT RI ke 79, Kades Sidoraharjo Suwoto Ajak Pemuda Ikut Serta Bagian untuk Kemajuan Desa

“Saya selaku Ketua KSM GMBI Sangkapura Distrik Gresik meminta pihak pelaksana proyek agar papan nama proyek tersebut segera di pasang, Itu kan melanggar aturan kalau tidak dipasang, sebab aturannya papan nama proyek wajib dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, saya berharap APH segera turun karena diduga kuat ada kongkalikong disini,”tegasnya.

(Anam)