Lamongan | RADARJATIM.CO. ~ Kepala Desa Brangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Zuhdi Amin enggan ditemui dan dihubungi wartawan untuk konfirmasi, padahal keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Hal itu terlihat saat beberapa kali wartawan media ini berupaya untuk menemuinya dan menghubungi melalui seluler tidak pernah dibalas sepatah katapun.
Berdasarkan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dana Desa 2023 tahap 1 sebesar Rp.235.598.400- yang diterima ke rekening Desa pada 9 Februari 2023 belum menyampaikan semua laporan realisasi ke OMSPAN, anehnya pada DD tahap 1 tahun 2023 juga melakukan realisasi pada 12 Mei 2023.
Dalam Realisasi Dana Desa tahun 2023 tahapn1, terlihat mencolok pada penyaluran pemanfaatan dan penyaluran Produk sebesar Rp. 235.435.000, anggaran tersebut diduga ada penyimpangan pada realisasinya.
Tidak cukup disitu, pada Realisasi Dana Desa tahap 2 tahun 2023 juga dianggarkan untuk kegiatan yang sama, kali ini nilainya Rp. 272.719.000. selain itu ada juga realisasi pembangunan wisata sebesar Rp. 198.000.000. Namun realisasi BLT terlihat belum dilaporkan ke OMSPAN.
Untuk tahap 3, tercatat Desa Brangsi belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui OMSPAN Kemenkeu.
Sikap Kades Zuhdi Amin berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan setiap lembaga pemerintahan wajib memberikan/menyediakan informasi, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) juga diduga Kepala Desa Brangsi telah abaikan Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa yang diatur dalam pasal-pasal sebelum pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.
Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30. Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27; sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan-larangan yang disebut dalam Pasal 29.
Rencananya awak media akan mengadukan perihal ini ke inspektorat Kabupaten, Ombudsman dan ke Komisi Informasi Publik.
(RED)