Malang Raya || Radarjatim.co – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik setelah tim investigasi gabungan media Jawa Timur menemukan sebuah kendaraan berpelat merah kode belakang AP, yang teridentifikasi sebagai kode wilayah kendaraan Pemerintah Kabupaten Malang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.
Kendaraan bernomor polisi N 1815 AP tersebut terpantau melintas dan berseliweran di kawasan Komp. PTP Perkebunan 23 No.24, Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sekitar pukul 02.43 WIB. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar, lantaran kendaraan yang diduga merupakan aset dinas pemerintah itu terlihat dikendarai oleh sosok pemuda berpasangan yang diduga bukan dalam kepentingan kedinasan.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi langsung saat kendaraan berhenti di lampu merah. Namun, pengendara justru memilih melaju cepat menuju akses jalan tol tanpa memberikan penjelasan sedikit pun kepada awak media.
Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terlebih penggunaan kendaraan dinas dilakukan pada jam yang tidak lazim dan di luar aktivitas pemerintahan resmi.
Secara etik dan administrasi pemerintahan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat serta aktivitas kedinasan. Penggunaan di luar kepentingan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin aparatur dan pengelolaan barang milik daerah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aparatur negara dilarang menyalahgunakan barang milik negara/daerah untuk kepentingan pribadi.
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2020, menegaskan bahwa aset negara wajib digunakan sesuai tugas dan fungsi pemerintahan.
Bila terbukti terjadi penyalahgunaan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.
Tidak hanya itu, apabila kendaraan dinas digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau dipinjamkan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pejabat pengguna barang milik daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi terkait untuk melakukan penelusuran internal terhadap kendaraan berpelat N 1815 AP tersebut. Transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas negara bebas digunakan layaknya kendaraan pribadi tanpa pengawasan.
Fenomena kendaraan dinas yang diduga dipakai berkeliaran pada malam hingga dini hari bukan kali pertama menjadi perhatian masyarakat di wilayah Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan, Probolinggo hingga Lumajang. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional pejabat dinilai harus diperketat agar tidak mencederai kepercayaan publik.
Masyarakat pun mendesak agar pejabat maupun oknum ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas diberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih. Sebab kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, relasi, maupun aktivitas di luar tugas pemerintahan.
Jika dugaan ini benar adanya, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk buruknya keteladanan aparatur kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut tidak tutup mata dan segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga marwah birokrasi serta integritas pelayanan publik.
Tim.






