8 Orang Sindikat Narkoba Antar Kota Diciduk dengan BB Sabu Seberat 8,8 Kg

Surabaya, Radar Jatim.co-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil tangkap 8 pelaku dengan barang bukti 8,8 kilogram (kg) sabu, 1,26 gram ganja, 440 butir pil ekstasim 166,8 gram serbuk ekstasi, 17.758 butir pil happy five dan 20.400 pil koplo jenis duoble l. 7 orang tersebut teridentifikasi dalam sindikat narkoba Surabaya, Gresik, Madura dan Jombang.

Delapan orang sindikat pengedar narkoba itu bernama Pandu Ismoyo (25), warga Jalan Karang Pilang Surabaya, Bahrudin (29) warga Pandaan, Pasuruan, Yatiek (31) warga Jalan Manukan Surabaya, Zakaria (32) warga Mojowarno Jombang, Tumbur Hot (52) warga Waru Sidoarjo, Moch. Ismail (38) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, serta Suyatno (38) asal Prigen Pasuruan.

“Barang bukti itu kami sita dari delapan pelaku di beberapa lokasi”, ungkap AKBP Memo Ardian Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2020).

Sedangkan satu tersangka lain belum dibeberkan identitasnya karena masih dikeler untuk pengembangan.

Baca Juga :  Gawat, Proyek Jalan Lingkungan Cor Dari Dana BK 2023 di Desa Lebak Diduga Salahi RAB

“Ada satu tersangka perempuan yang kami amankan bersama Zakaria atau Gendut di Jombang. Dia yang mengendalikan bisnis suaminya yang tengah ditahan di Lapas Bandar Lampung”, sambungnya Memo Ardian.

Lanjutnya, “Mereka kami amankan di sebuah rumah di Jombang”, pungkas Memo Ardian.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 ini menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan Pandu Ismoyo dan kekasihnya Gadis serta Bahrudin. Dari penangkapan itu, timnya menyita barang bukti 7 kilogram sabu.

Baca Juga :  Korupsi APBDes 2017, Mantan Kades Ngaban Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan berupa, sabu seberat 8,8 kilo gram, ganja seberat 1,26 gram, Ekstasy sebanyak 440 butir, Serbuk Ekstasy seberat 166,8 gram, Happy Five 17.758 butir, dan pil LL 20.400 butir.

Lanjutnya kepada awak media mengungkapkan “Tim kami masih akan tetap memburu bandar jaringan nasional antar propinsi”.( Hari )