634 Pendemo Tolak Omnibus Law Diamankan Polda Jatim

Photo: Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. Kabid Humas Polda Jatim

 

Surabaya [RADARJATIM. CO- “Ada sekitar 634 massa aksi yang diamankan saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang dan Surabaya pada Kamis (8/10/2020)”. ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas di Polda Jatim. Dari jumlah tersebut, kata Trunoyudo, 620 massa aksi dikembalikan kepada keluarganya. Sementara 14 orang sisanya, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melawan petugas

Baca Juga :  Berantas Jaksa Nakal Plus Korup, Kajagung RI Akan Bentuk Satgas

“620-nya yang ada di wilayah Malang dan Surabaya kita lakukanp engembalian kepada pihak orang tua. Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau Pengrusakan Secara Bersama-sama”, ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Disupport Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Trunoyudo juga menyatakan, pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Trunoyudo menegaskan, semua yang ditetapkan tersangka tersebut telah memenuhi alat bukti.

“Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengrusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi, kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas”, ujar Trunoyudo.

Baca Juga :  Pemantapan Harkamtibmas Program Prioritas Kapolri Bersama Polsek Dukuh Pakis

Trunoyudo meyakinkan, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosedural dan profesional. Trunoyudo bilang dari 634 yang diamankan, sebanyak 129 orang di Malang dan sebanyak 505 orang dari Surabaya.
(Red)