Pembangunan gedung Bumdes Desa Bolo Ujungpangkah Gresik masih mangkrak
Gresik [ Radar Jatim. co-Semakin Tinggi Indikator Transparansi dan Akuntabilitas suatu pengelolaan keuangan desa, akan mempengaruhi kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Desa, sehingga pembangunan akan adil dan merata. Desa Bolo Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik, banyak dinilai oleh warga dan tokoh desa setempat, masih sangat minim indikator Transparansi dan Akuntabilitasnya. Salah satu tokoh masyarakat Desa Bolo mengaku bernama Totok, menyampaikan keluhannya ke Tim RadarJatim. Totok mengatakan ya selama ini pak pihak Desa Bolo tidak ada transparansi dan akuntabilitas Pelaksanaan Proyek Pembangunan Desa, seperti Pembangunan Gudang BUMDes yang menghabiskan sekitar Rp. 170 jutaan APBDes Tahun Anggaran 2019, namun selama pelaksanaan tidak ada Papan Proyek dan Laporan Tertulis di tempel di balai desa, termasuk pembangunan Jalan Usaha Tani atau JUT anggaran yang dialokasikan sekitar Rp. 65 jutaan, serta Proyek Pavingisasi jalan ada dua proyek dengan anggaran sekitar Rp 76 jutaan, seharusnya pihak Perangkat dan Kepala Desa Bolo mentaati aturan akan transparansi dan akuntabilitas keuangan maupun proyek pembangunan (05/05/2020).
APBDes Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Gresik
Tim Radar Jatim setidaknya telah enam (6) kali ke Balai Desa Bolo sejak Akhir April 2020, untuk mendapatkan menggali Informasi berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19, termasuk kegiatan mitigasi Covid-19 yaitu penyemprotan dan bantuan sosial yang diberikan ke Warga Desa Bolo. Sebagaimana berdasarkan informasi dari Totok dan warga lainnya di Desa Bolo, maka awak Radar Jatim memperoleh Informasi APBDes Desa Bolo Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan Banner APBDes TA 2019, yaitu ditemukan informasi Keuangan dan Proyek Pembangunan sebagai berikut : 1) Pengerasan Jalan pos Dana Desa/DD Rp. 70.957.250, 2) Drainase anggaran Dana Desa Rp95.395.700, 3), Jalan Usaha Tani/JUT pos DD Rp. 65.709.432, 4) Pembangunan Kantor Desa Lantai 2 pos Dana PBK/Bantuan Keuangan Rp. 60.000.000, 5) Pavingisasi asal DD 2 proyek Rp. 35.716.720 dan Rp. 41.104.780, 6) Gudang BUMDes pos DD Rp. 170.029.908, dan 7) Plat Deker pos DD Rp. 144.898.000, sehingga Total Anggaran Proyek Pembangunan Desa Bolo TA 2019 Rp. 683.811.790. Namun hasil analisa bahwa Anggaran Proyek Pembangunan Desa TA 2019 sekitar Rp. 786.461.800 dikurangi Rp. 683.811.790, maka ada selisih Rp. 102.650.010, maka digunakan untuk apa Rp. 102 jutaan tersebut.
Sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka dalam pasal 24 yang memuat asas penyelenggaraan pemerintahan desa, seharusnya Pemerintah Desa Bolo mentaati asas : a. kepastian hukum; b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; dan h. efektivitas dan efisiensi. Asas asas ini terindikasi dilanggar oleh Pemerintah Desa Bolo, karena Papan Informasi Tiap Proyek di lokasi terkait tidak ada selama pelaksaan, serta pelaporan pembangunan kepada publik desa, sesuai dengan pasal 26 Undang-undang Desa, terkait Kewajiban Kepala Desa, pada ayat (4) huruf f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta huruf p. memberikan informasi kepada masyarakat desa. Selain itu dalam pasal 27 disebutkan pada huruf d, yaitu Kepala Desa memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.Ketentuan dalam Undang Undang Desa ini telah diduga kuat dilanggar Kepala Desa dan Perangkatnya, karena hingga kini tidak dilaksanakan pihak Desa, sebagai bagian dalam pelaksanaan anggaran dan pembangunan desa yang transparan serta akuntabel.
Dinyatakan dengan tegas pada Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada pasal 7 berkaitan dengan kecurangan dan tidak transparan, maupun tidak akuntabelnya proyek pembangunan, sehingga ada penyimpangan dan atau memanipulasi suatu proyek pembangunan dengan hukuman 2 7 tahun penjara, kemudian pasal 8 berkaitan dengan penyimpangan uang dalam jabatan umum (Kepala Desa) dan atau uang proyek, maupun surat atau dokumen keuangan dan atau proyek sehingga terjadi manipulasi dan atau menyimpangnya penggunaan uang atau dokumen proyek, serta sejenisnya maka hukumannya 3 15 tahun penjara. Pasal 9 berkaitan dengan penyimpangan PNS/ASN dan atau Orang dalam Jabatan Umum yang menyimpangkan dan atau mencurangi data atau dokumen administrasi, sehingga tidak berharga atau tidak sesuai, maka dihukum 1 5 Tahun Penjara. Seharusnya pihak Pemerintah Desa Bolo memperhatikan hal ini, karena dalam hal ini awak media Radar jatim, sejak mendapatkan informasi atas dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dan proyek pembangunan desa, sudah enam kali ke Kantor Desa tidak bisa menemui Kepala Desa, serta perangkat desa saat dimintai No HP Kepala Desa tidak bisa memberikan informasi Pada awak media, dengan alasan tidak ada ijin Kepala Desa dan bukan Wewenang Perangkat Desa menyampaikan informasi proyek pembangunan dan pelaksanaan anggaran ( Susilo )