Gresik [Radarjatim. co-Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M mengelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan pembunuhan berencana di halaman Mako Polres Gresik Jalan. Basuki Rahmad No.22 Kecamatan. Gresik, Kabupaten. Gresik Jawa Timur. Jumat (6/10/2020)
Pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.15 Wib, telah terjadi penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) diduga korban tindak pidana pembunuhan yang ditemukan oleh saksi Sholahudin dalam kondisi mati terapung dengan tangan dan kaki terikat tali tampar kecil bekas galian PT. Bumi Sakti Bukit Jamur Ds. Bungah Kecamatan. Bungah, Kabupaten. Gresik.
“Dari hasil penyelidikan setelah mendapatkan kepastian anggota Kepolisian Polres Gresik berhasil mengungkap identitasnya berdasarkan hasil otopsi yang disamakan data tercatat dalam rekaman medis. Korban bernama Achmad Arinal Hakim (13) Tahun. Alamat Jalan. Sunan Kali Jaga No.41 Ds. Sidokumpul Kec. Bungah,” papar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik melakukan pengembangan, kemudian beberapa orang yang terlihat oleh saksi terakhir bersama korban, muncul nama Muchammad Saiful Khuluq dari hasil informasi tersebut Team melakukan pencarian terhadap terduga.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada saat melarikan diri di Jalan. Bypass Apollo Nusa Dua, Ds. Tawangsari, Kelurahan. Japanan, Kabupaten. Pasuruan. Dari keterangan pelaku mengakui bahwa korban yang telah membunuh dengan cara sadis memukul dari bagian belakang kepala mengunakan batu dan kayu bersama tersangka Muchammad Much Sadan Al Hi Sani.
“Kronologis kejadian, dari hasil pengakuan kedua tersangka, korban dibunuh secara tragis tangan dan kaki di ikat setelah itu korban didorong hingga tercebur dalam kobangan air setinggi 1.5 meter bekas tambang galian,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief.
Sedangkan motif para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam yang sering mengejek orang tua tersangka Muchammad Much Sadan Al Hi Sani dan berusaha merebut kekasih tersangka Muchammad Saiful Khuluq.
“Korban selanjutnya di evakuasi dan diminta VER ke RSU Ibnu Sina Bunder, tersangka serta barang bukti diamankan Polres Gresik guna dilakukan penyelidak lebih lanjut,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Dalam gelar konferensi pres release tersebut dipimpin Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M didampinggi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu F P, S.I.K. bersama Kanit Pidum IPDA Joko berserta Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa dan beberapa Personil Polres Gresik.
Unit Pidum Polres Gresik berhasil mengamankan ke dua tersangka Muchammad Much Sadan Al Hi Sani (15) Tahun, Alamat Jalan. Sunan Drajat No.4 Ds. Sidokumpul, Kecamatan. Bungah dan Muchammad Saiful Khuluq (16) Tahun, Alamat Jalan. Sunan Kali Jaga No.41 Ds. Sidokumpul, Kecamatan. Bungah, Kabupaten. Gresik.
Team Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menyita barang bukti berupa Kaos lengan pendek warna putih, Celana pendek warna biru muda dan Masker scuba warna merah maron, HandPhone merk oppo A3S serta Peci, sarung, Sandal milik korban dan juga tali tampar.
“Ke dua tersangka di jerat dengan pasal tindak pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76C. Setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Jo 80 ayat 3 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Jo Pasal 1 angka 3 UU No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan terhadap anak atau Pasal 340 Jo 55 KUHP. Ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Ari/red)